Kepada tiap-tiap tenaga ahli kesehatan yang bekerja di dalam lingkungan Angkatan Perang dapat diberikan tambahan penghasilan c.q. hak kesejahteraan berupa uang sejumlah sedikit-dikitnya Rp. 1.000,- dan sebanyak-banyaknya Rp. 2.000,- sebulannya menurut peperincian yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan, berdasarkan perhitungan masa kerja dan jabatan yang dipangku oleh masing-masing tenaga ahli kesehatan tersebut.