Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1956 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Hak Kesejahteraan Kepada Para Tenaga Ahli Kesehatan di dalam Lingkungan Angkatan Perang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada tiap-tiap tenaga ahli kesehatan yang bekerja di dalam lingkungan Angkatan Perang dapat diberikan tambahan penghasilan c.q. hak kesejahteraan berupa uang sejumlah sedikit-dikitnya Rp. 1.000,- dan sebanyak-banyaknya Rp. 2.000,- sebulannya menurut peperincian yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan, berdasarkan perhitungan masa kerja dan jabatan yang dipangku oleh masing-masing tenaga ahli kesehatan tersebut.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.