Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/pmk.02/2022 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2023.
Pasal 2
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 berfungsi sebagai:
a.
batas tertinggi; atau
b.
estimasi.
Pasal 3
(1)
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Menampilkan 5 dari 135 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.