Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug Pada Kementerian Perhubungan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan pendidikan dan pelatihan; dan
b.
tarif layanan penunjang pendidikan dan pelatihan.

Pasal 3

Tarif layanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
tarif seleksi penerimaan peserta pendidikan dan pelatihan initial di bidang penerbangan;
b.
tarif layanan pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi dan teknis lainnya di bidang penerbangan.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
tarif penggunaan asrama, lahan, ruangan, dan gedung;
b.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c.
tarif penggunaan sarana transportasi;
d.
tarif konsumsi peserta pendidikan dan pelatihan.

Pasal 5

(1)
Tarif layanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 6

Tarif layanan penunjang pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 7

Tarif penggunaan asrama, lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 8

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 9

Tarif konsumsi peserta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan harga pasar setempat.

Pasal 10

(1)
Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, dan pelatihan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 11

1A. Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, dan pelatihan kepada masyarakat. 2B. Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.

Pasal 12

1C. Terhadap peserta pendidikan dan pelatihan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam . 2D. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada peserta pendidikan dan pelatihan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 13

1E. Terhadap peserta pendidikan dan pelatihan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Peserta pendidikan dan pelatihan dari masyarakat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
peserta pendidikan dan pelatihan berprestasi;
b.
peserta pendidikan dan pelatihan dari keluarga miskin;
c.
peserta pendidikan dan pelatihan terdampak kondisi kahar; dan/atau
d.
peserta pendidikan dan pelatihan dari daerah tertinggal, terluar, dan terdepan Indonesia (3T);
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada peserta pendidikan dan pelatihan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 14

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.