Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya disingkat UNS adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2.
Statuta Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya disebut Statuta UNS adalah peraturan dasar pengelolaan UNS yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNS.
3.
Kementerian adalah perangkat Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
6.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNS untuk dan atas nama MWA.
7.
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
8.
Rektor adalah pemimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNS.
9.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
10.
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau sekolah di lingkungan UNS yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas atau sekolah.
11.
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
12.
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin dan program vokasi.
13.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
14.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
15.
Dewan Profesor adalah organ UNS yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
16.
Warga Kampus UNS adalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa UNS.
17.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UNS.
18.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNS dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
19.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNS.
20.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNS.

Pasal 2

UNS ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Pasal 3

(1)
UNS sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam berpedoman pada Statuta UNS.
(2)
Statuta UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
visi, misi, tujuan, nilai-nilai dasar, dan budaya kerja;
b.
identitas;
c.
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d.
sistem pengelolaan;
e.
sistem penjaminan mutu;
f.
kode etik;
g.
bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h.
perencanaan; dan
i.
pendanaan dan kekayaan.

Pasal 4

UNS memiliki visi menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang unggul di tingkat internasional dengan berlandaskan pada nilai luhur budaya nasional.

Pasal 5

UNS memiliki misi:
a.
menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang menuntut pengembangan diri Dosen dan mendorong kemandirian Mahasiswa dalam memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap;
b.
menyelenggarakan penelitian yang berbasis pada penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; dan
c.
menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat yang berorientasi pada upaya pemberdayaan masyarakat.

Pasal 6

UNS memiliki tujuan:
a.
menciptakan lingkungan yang mendorong Warga Kampus UNS mengembangkan kemampuan diri secara 2020, No.228 -6 optimal;
b.
menghasilkan lulusan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, cerdas, terampil, mandiri, dan sehat jasmani, rohani, dan sosial;
c.
menciptakan wahana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdaya guna dan berhasil guna;
d.
mendiseminasikan hasil pendidikan dan pengajaran serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sehingga terjadi transformasi berkelanjutan untuk kehidupan yang lebih sejahtera;
e.
mengembangkan nilai luhur budaya nasional sebagai salah satu landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan;
f.
mewujudkan pranata kehidupan yang beradab menuju terciptanya masyarakat yang tertib dan damai;
g.
menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdaulat, bersatu, adil, dan makmur; dan
h.
menjadikan UNS sebagai universitas bereputasi internasional.

Pasal 7

Nilai dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di UNS:
a.
keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b.
kejujuran, kebenaran, dan keunggulan ilmiah untuk perkembangan budaya dan peradaban, kepeloporan, kemajuan, ketulusan, dan keikhlasan pada proses pencerdasan dan pengembangan kehidupan bangsa yang berbudaya luhur;
c.
keadilan, demokrasi, kebebasan akademik, dan keterbukaan;
d.
pengembangan yang berkelanjutan;
e.
kemitraan dan kesederajatan;
f.
nonkomersial dan nonliberal; dan
g.
manfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.

Pasal 8

UNS memiliki budaya kerja yang meliputi:
a.
orientasi berprestasi;
b.
mengutamakan kepuasan pengguna jasa;
c.
kerja sama;
d.
integritas;
e.
berwawasan ke depan; dan
f.
kewirausahaan.

Pasal 9

UNS berkedudukan di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 10

Tanggal 11 Maret merupakan hari jadi UNS.

Pasal 11

(1)
UNS memiliki lambang, bendera dan pataka, busana akademik, himne, mars, dan atribut, yang berfungsi sebagai sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi UNS.
(2)
Lambang, bendera dan pataka, busana akademik, himne, mars, dan atribut UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera dan pataka, busana akademik, himne, mars, dan atribut diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 12

(1)
UNS menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik di dalam kampus, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan internal.
(2)
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:
a.
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNS;
b.
mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c.
bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d.
melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan internal.
(2)
Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3)
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4)
Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNS untuk:
a.
melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b.
melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keaneragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d.
memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5)
Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.

Pasal 15

Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 16

(1)
UNS menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada standar pendidikan UNS dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3)
Rektor UNS membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 17

(1)
Pendidikan di UNS diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, dan tantangan lokal, nasional, regional, dan global, serta Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 64 pasal. Masuk untuk akses penuh.