Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/9/PBI/2005

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPRS adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
2.
Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah adalah kegiatan usaha perbankan yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
3.
BPRS Pelapor adalah kantor pusat BPRS.
4.
Laporan Bulanan BPRS yang selanjutnya disebut Laporan Bulanan adalah laporan keuangan yang disusun oleh BPRS untuk kepentingan Bank Indonesia, yang disajikan menurut sistematika yang ditentukan oleh Bank Indonesia dalam format dan definisi yang seragam serta dilaporkan dengan menggunakan sandi-sandi dan angka. mengirim atau mentransfer rekaman data secara langsung kepada Kantor Pusat Bank Indonesia melalui fasilitas ekstranet Bank Indonesia atau sarana teknologi lainnya.
6.
Penyampaian Laporan Bulanan secara Off-Line adalah penyampaian laporan oleh BPRS pelapor yang dilakukan dengan menyampaikan rekaman data dalam bentuk disket atau cd-rom disertai hard copy kepada Bank Indonesia.

Pasal 2

(1)
BPRS Pelapor wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Bulanan kepada Bank Indonesia setiap bulan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
(2)
Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh aspek keuangan yaitu :
a.
Neraca;
b.
Daftar Rincian Laba Rugi;
c.
Rekening Administratif; dan
d.
Daftar Rincian dari pos-pos dalam neraca dan pos-pos tertentu dari rekening administratif serta rincian informasi penting lainnya.
(3)
Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan BPRS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
BPRS Pelapor bertanggungjawab atas kebenaran dan kelengkapan isi Laporan Bulanan serta ketepatan waktu penyampaian Laporan Bulanan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

(1)
Dalam hal BPRS dibubarkan karena merger atau konsolidasi dengan BPRS lain sehingga tidak lagi menjadi BPRS Pelapor, BPRS tetap wajib menyampaikan Laporan Bulanan untuk data akhir bulan laporan sebelum merger atau konsolidasi.
(2)
Dalam hal BPRS masih dalam proses akuisisi dan sudah tidak beroperasi lagi, BPRS Pelapor tetap wajib menyampaikan Laporan Bulanan ke Bank Indonesia.
(3)
Kewajiban menyampaikan Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dikecualikan dengan izin tertulis dari Bank Indonesia.

Pasal 4

BPRS Pelapor wajib memiliki sistem dan prosedur konversi yang dituangkan dalam suatu pedoman tertulis.

Pasal 5

BPRS Pelapor wajib menunjuk petugas dan penanggung jawab untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Bulanan.

Pasal 6

(1)
BPRS Pelapor wajib menyampaikan Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat tanggal 12 (dua belas) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
(2)
BPRS Pelapor dinyatakan telah menyampaikan Laporan Bulanan pada tanggal diterimanya Laporan Bulanan oleh Bank Indonesia.

Pasal 7

BPRS Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Bulanan apabila disampaikan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan tanggal 21 (dua puluh satu) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan.

Pasal 8

BPRS Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Bulanan, apabila Bank Indonesia belum menerima Laporan Bulanan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 9

(1)
Dalam hal terdapat kekeliruan dan atau kesalahan atas Laporan Bulanan yang telah disampaikan, BPRS Pelapor wajib menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan dimaksud.
(2)
BPRS Pelapor wajib menyampaikan koreksi atas kesalahan Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat tanggal 12 (dua belas) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
(3)
BPRS Pelapor dinyatakan telah menyampaikan koreksi Laporan Bulanan pada tanggal diterimanya koreksi Laporan Bulanan oleh Bank Indonesia.

Pasal 10

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan tanggal 21 (dua puluh satu) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan.

Pasal 11

BPRS Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan koreksi Laporan Bulanan apabila belum menyampaikan koreksi Laporan Bulanan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 12

Dalam hal tanggal berakhirnya penyampaian Laporan Bulanan dan atau koreksi Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), , ayat (2) dan jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka koreksi Laporan Bulanan disampaikan pada hari kerja sebelumnya.

Pasal 13

Dalam hal berdasarkan penelitian dan atau pemeriksaan Bank Indonesia atas Laporan Bulanan yang telah disampaikan oleh BPRS Pelapor ditemukan kesalahan, maka BPRS Pelapor wajib menggunakan hasil pemeriksaan dimaksud untuk penyusunan Laporan Bulanan posisi setelah hasil pemeriksaan.

Pasal 14

tanggal 21 (dua puluh satu) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan.
(2)
Kewajiban penyampaian Laporan Bulanan dan atau koreksi Laporan Bulanan secara on-line dikecualikan terhadap:
a.
BPRS Pelapor yang berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas komunikasi, sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan Laporan Bulanan secara on-line;
b.
BPRS Pelapor yang baru dibuka dengan batas waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah melakukan kegiatan operasional; atau
c.
BPRS Pelapor yang mengalami gangguan teknis.
(3)
BPRS memperoleh pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.
(4)
BPRS Pelapor yang tidak dapat menyampaikan Laporan Bulanan dan atau koreksi Laporan Bulanan secara on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau menyampaikan Laporan Bulanan dan koreksi Laporan Bulanan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam dan atau , wajib menyampaikan Laporan Bulanan dan atau koreksi Laporan Bulanan secara off-line.
(5)
Dalam hal terjadi kerusakan dan atau gangguan pada sistem database dan atau jaringan komunikasi di Bank Indonesia maka:
a.
bagi BPRS Pelapor yang telah menyampaikan Laporan Bulanan dan atau koreksi Laporan Bulanan, Bank Indonesia dapat meminta BPRS Pelapor untuk menyampaikan ulang Laporan Bulanan dan atau koreksi Laporan Bulanan.
b.
bagi BPRS Pelapor yang belum menyampaikan Laporan Bulanan dan atau koreksi Laporan Bulanan wajib menyampaikan laporan dimaksud secara off line.

Pasal 15

BPRS wajib melakukan pencatatan atas kegiatan usahanya berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia yang berlaku bagi Perbankan Syariah sebagai dasar penyusunan Laporan Bulanan.

Pasal 16

(1)
BPRS Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan.
(2)
BPRS Pelapor yang tidak menyampaikan Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3)
BPRS Pelapor yang terlambat menyampaikan koreksi Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap penyampaian koreksi Laporan Bulanan per hari kerja keterlambatan. ditemukan kesalahan, maka BPRS Pelapor dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per item kesalahan dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(5)
BPRS Pelapor yang menyampaikan Laporan Bulanan dan atau koreksi Laporan Bulanan secara off-line pada periode penyampaian on-line tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap penyampaian Laporan Bulanan atau koreksi Laporan Bulanan.
(6)
BPRS Pelapor yang mengirimkan Laporan Bulanan dan atau koreksi Laporan Bulanan atas permintaan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), tidak dikenakan sanksi.
(7)
BPRS Pelapor yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Bulanan dimaksud.

Pasal 17

Pembebanan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank Indonesia.

Pasal 18

BPRS Pelapor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5, Pasal 13 dan Pasal 15 dikenakan sanksi administratif dalam rangka pembinaan dan pengawasan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, berupa teguran tertulis.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.