Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/pmk.05/2012 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Pada Kementerian Negara/lembaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat berakhirnya Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja.
2.
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
3.
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
4.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPA-W adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.
5.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPA-E1 adalah Unit Akuntansi Instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
6.
Unit Akuntansi Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah Unit Akuntansi Instansi pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
7.
Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk adalah entitas akuntansi yang ditunjuk dan diserahi tugas dan/atau wewenang untuk menggunakan, memanfaatkan dan menatausahakan aset, dan/atau 2012, No. 1256 4 kewajiban dari entitas akuntansi yang dilikuidasi termasuk juga sisa pagu DIPA.
8.
Identitas Akuntansi adalah atribut yang menjadi tanda suatu entitas akuntansi dan dapat menjadi pembeda antara entitas akuntansi yang satu dengan yang lainnya berupa serangkaian kode Bagian Anggaran, kode Eselon I dan kode Satuan Kerja.
9.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga
10.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
11.
Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PB adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
12.
Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
13.
Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
14.
Laporan Keuangan Penutup adalah laporan keuangan pokok suatu entitas pada tanggal pengakhiran dan pembubaran yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
15.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
16.
Neraca Penutup adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal entitas akuntansi dinyatakan dilikuidasi.
17.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
18.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.
19.
Laporan Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disebut LBKP adalah laporan yang disusun oleh KPB yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir periode tertentu setiap semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
20.
Laporan Keuangan Likuidasi adalah laporan keuangan pokok suatu entitas akuntansi yang dilikuidasi setelah diselesaikan proses likuidasinya, yang disusun oleh entitas akuntansi yang secara struktural membawahi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sesuai dengan Standar Akuntanssi Pemerintahan yang berlaku.
21.
Neraca Likuidasi adalah neraca yang memuat posisi aset dan kewajiban entitas setelah proses likuidasi selesai dilaksanakan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
22.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
23.
Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
24.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa BUN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
25.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat daerah pada Pengelola Barang.
26.
Withdrawal Application adalah penarikanInitial Deposit dana PHLN, pengisian kembali Reksus (replenishment), pengisian kembali Rekening Dana Talangan (reimbursement), penarikan dana untuk penggantian atas pengeluaran-pengeluaran yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemerintah, membayar langsung kepada rekanan atau pihak yang dituju, dan penarikan dana dalam rangka transfer langsung ke R-KUN.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: 2012, No. 1256 6
a.
Tata cara penyelesaian Entitas Akuntansi yang dilikuidasi; dan
b.
Tata cara penyusunan laporan keuangan bagi Entitas Pelaporan tingkat UAPPA-W/UAPPB-W dan UAPPA-E1/UAPPB-E1 yang dilikuidasi.

Pasal 3

Likuidasi dilaksanakan terhadap Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang mengalami kondisi sebagai berikut:
a.
tidak lagi beroperasi disebabkan misi, fungsi, program kegiatan, dan/atau tugas telah berakhir;
b.
perubahan Identitas Entitas Akuntansi yang antara lain disebabkan karena:
1.
penggabunganEntitas Akuntansi; dan/atau
2.
pemecahan Entitas Akuntansi.
c.
tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau
d.
tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab-sebab lain, yang antara lain meliputi perubahan menjadi Badan Layanan Umum atau Badan Usaha Milik Negara dan sebaliknya.

Pasal 4

Perubahan Identitas Entitas Akuntansi yang disebabkan karena penggabungan Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1 dapat berasal dari penggabungan beberapa Entitas Akuntansi menjadi satu Entitas Akuntansi dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi baru atau menggunakan salah satu Identitas Entitas Akuntansi yang digabung.

Pasal 5

(1)
Perubahan Identitas Entitas Akuntansi yang disebabkan karena pemecahan Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 dapat berasal dari pemecahan satu Entitas Akuntansi menjadi beberapa Entitas Akuntansi dengan:
a.
Satu atau beberapa Entitas Akuntansi menggunakan Identitas Entitas Akuntansi baru dan Identitas Entitas Akuntansi yang dipecah masih digunakan; atau
b.
Seluruh Entitas Akuntansi menggunakan Identitas Entitas Akuntansi baru.
(2)
Entitas Akuntansi yang dipecah dan dari hasil pemecahan tidak menghilangkan Entitas Akuntansi tersebut, tidak diperlakukan sebagai Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
(3)
Entitas Akuntansi yang dipecah dan dari hasil pemecahan tersebut menghilangkan identitas Entitas Akuntansi tersebut, diperlakukan sebagai Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.

Pasal 6

Tahapan Likuidasi Entitas Akuntansi meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.
Penetapan penanggung jawab proses Likuidasi;
b.
Penyelesaian transaksi-transaksi sebelum penyusunan Laporan Keuangan Penutup;
c.
Penyusunan Laporan Keuangan Penutup;
d.
Penyelesaian sisa pagu DIPA;
e.
Penyelesaian aset dan kewajiban; dan
f.
Penyusunan Laporan Keuangan Likuidasi.

Pasal 7

(1)
PA/KPA dan PB/KPB Entitas Akuntansi yang secara struktural membawahi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi menjadi penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
(2)
PA/KPA dan PB/KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
memastikan KPA Entitas Akuntansi yang dilikuidasi menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Penutup tepat pada waktunya;
b.
menetapkan Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk untuk menerima sisa pagu DIPA, aset, dan kewajiban dari Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
c.
memproses dan menerima sisa pagu DIPA Entitas Akuntansi yang dilikuidasi, dalam hal Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk adalah Entitas Akuntansi KPA/KPB penanggung jawab proses Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
d.
menyelesaikan saldo kas, piutang, dan kewajiban pada Laporan Keuangan Penutup, bersama-sama dengan KPA Entitas Akuntansi yang dilikuidasi; 2012, No. 1256 8
e.
menyelesaikan saldo BMN pada LBKP Penutup, bersama-sama dengan KPB Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
f.
menerima dan mencatat saldo aset dan kewajiban Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dalam laporan keuangannya, dalam hal Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk adalah Entitas Akuntansi KPA/KPB penanggung jawab proses Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
g.
menerima tanggung jawab dan kewajiban untuk menyelesaikan penggantian pengeluaran negara atas beban PHLN yang dinyatakan ineligible; dan
h.
menyusun, menandatangani dan menyampaikan Laporan Keuangan Likuidasi.

Pasal 8

(1)
PA/KPA dan PB/KPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi guna melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Surat Penetapan Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi.
(3)
Surat Penetapan Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
identitas pejabat yang ditunjuk sebagai Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi;
b.
nama dan Identitas Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
c.
dasar hukum dan latar belakang pelaksanaan Likuidasi terhadap Entitas Akuntansi;
d.
tanggal mulai dilaksanakan proses Likuidasi;
e.
tugas-tugas Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi;
f.
satu/beberapa Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk sebagai penerima aset dan/atau kewajiban Entitas Akuntansi yang dilikuidasi, dalam hal terdapat penyerahan aset dan/atau kewajiban Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;dan
g.
satu/beberapa Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk sebagai penerima sisa pagu DIPA Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
(4)
Pejabat yang ditunjuk menjadi Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
(5)
EntitasAkuntansi Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dan huruf g dapat berupaEntitas Akuntansi yang memiliki tingkat eselon yang sederajat, dibawahnya maupun diatasnya.
(6)
Surat Penetapan Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
a.
Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi;
b.
Pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
c.
Pemimpin Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk;
d.
Kepala KPPN mitra kerja Entitas Akuntansi Yang Dilikuidasi;
e.
Kepala KPPN mitra kerja Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk;
f.
Kepala KPKNL mitra kerja Entitas Akuntansi yang dilikuidasi; dan
g.
Kepala KPKNL mitra kerja Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk.

Pasal 9

Dalam rangka pelaksanaan proses Likuidasi terhadap Entitas Akuntansi, PA/KPA dan PB/KPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim likuidasi.

Pasal 10

(1)
Dalam proses Likuidasi, Entitas Akuntansi yang dilikuidasi harus menyelesaikan transaksi-transaksi sebagai berikut:
a.
Saldo Uang Persediaan;
b.
Saldo pemotongan dan pemungutan perpajakan dan saldo Penerimaan Negara Bukan Pajak yang masih terdapat pada Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran; dan
c.
Pembayaran gaji induk bulan berikutnya.
(2)
Penyelesaian transaksi-transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum Entitas Akuntansi yang dilikuidasi menyusun Laporan Keuangan Penutup.
(3)
Penyelesaian saldo Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara:
a.
Pengajuan SPM-GUP Nihil; dan/atau
b.
Penyetoran ke Rekening Kas Negara.
(4)
Penyetoran sisa uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) ke Bank/Pos Persepsi KPNN mitra kerja Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi yang dilikuidasi. 2012, No. 1256 10
(5)
Penyelesaian saldo pemotongan dan pemungutanperpa jakan dan saldo Penerimaan Negara Bukan Pajak yang masih terdapat pada Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara menyetorkannya ke Rekening Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi KPPN mitra kerja Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
(6)
Penyelesaian pembayaran gaji induk bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan menyusun dan mengajukan SPM Gaji Induk ke KPPN mitra kerjanya.
(7)
Penyelesaian saldo Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyelesaian saldo pemotongan dan pemungutan perpajakan dan saldo Penerimaan Negara Bukan Pajak yang masih terdapat pada Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lambat pada tanggal penerbitan SP2D Gaji Induk bulan berikutnya.
(8)
Dalam hal Entitas Akuntansi dilikuidasi pada akhir tahun anggaran, batas pengajuan SPM-GUP Nihil dan/atau penyetoran saldo Uang Persediaan ke Rekening Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran.

Pasal 11

(1)
Dalam proses Likuidasi, Entitas Akuntansi yang dilikuidasi harus menyusun Laporan Keuangan Penutup.
(2)
Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
LRA;
b.
Neraca Penutup; dan
c.
CaLK;
(3)
Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a.
LBKP Penutup yang telah direkonsiliasi dengan KPKNL; dan
b.
Catatan Ringkas Barang.
(4)
Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dan ditandatangani oleh PA/KPA Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.