Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan Pada Kementerian Perhubungan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Tarif Jasa Kalibrasi Menggunakan Pesawat Udara Kalibrasi di Dalam Negeri;
b.
Tarif Jasa Kalibrasi Menggunakan Pesawat Udara Kalibrasi di Luar Negeri;
c.
Tarif Jasa Penggunaan Pesawat Udara;
d.
Tarif Jasa Pelatihan dan Simulator;
e.
Tarif Penggunaan Hanggar, Fasilitas Penerbangan, Peralatan, dan Mesin;
f.
Tarif Penggunaan Tenaga Ahli; dan
g.
Tarif Penggunaan Ruangan, Gedung, dan Sarana Olahraga.

Pasal 3

(1)
Tarif Jasa Kalibrasi Menggunakan Pesawat Udara Kalibrasi di Dalam Negeri, Tarif Jasa Kalibrasi Menggunakan Pesawat Udara Kalibrasi di Luar Negeri, Tarif Jasa Penggunaan Pesawat Udara, Tarif Jasa Pelatihan dan Simulator, Tarif Penggunaan Hanggar, Fasilitas Penerbangan, Peralatan dan Mesin, serta Tarif Penggunaan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Tarif Jasa Kalibrasi Menggunakan Pesawat Udara Kalibrasi di Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk ground handling, aircraft parking fee, navigation charges, dan/atau landing fee.
(3)
Tarif Jasa Kalibrasi Menggunakan Pesawat Udara Kalibrasi di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk fuel used, flight permit, flight approval, security clearance, landing fee, aircraft parking fee, navigation charges, ground handling, additional tax, dan/atau additional insurance.
(4)
Biaya ground handling, aircraft parking fee, navigation charges, landing fee, fuel used, flight permit, flight approval, security clearance, additional tax, dan/atau additional insurance sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibebankan kepada pengguna jasa sesuai dengan tarif yang berlaku di bandar udara setempat dan/atau negara tujuan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Jasa Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 4

Tarif Penggunaan Ruangan, Gedung, dan Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf g ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 5

(1)
Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang:
a.
penerbangan kalibrasi udara dalam peneraan alat bantu navigasi udara, alat bantu pendaratan, komunikasi penerbangan dan laboratorium kalibrasi;
b.
penggunaan dan/atau operasional pesawat udara;
c.
pengujian; dan
d.
perbaikan dan perawatan pesawat, berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 6

(1)
Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang kalibrasi fasilitas penerbangan, keselamatan penerbangan, dan usaha penerbangan lainnya.
(2)
Tarif layanan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.

Pasal 7

(1)
Terhadap fasilitas navigasi penerbangan dan alat bantu pendaratan yang dioperasikan oleh negara dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Jasa Kalibrasi Menggunakan Pesawat Udara Kalibrasi di Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan.
(3)
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan terhadap fasilitas navigasi penerbangan dan alat bantu pendaratan yang dioperasikan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 8

(1)
Tarif Jasa Kalibrasi Menggunakan Pesawat Udara Kalibrasi di Dalam Negeri, Tarif Jasa Kalibrasi Menggunakan Pesawat Udara Kalibrasi di Luar Negeri, Tarif Jasa Penggunaan Pesawat Udara, Tarif Jasa Pelatihan dan Simulator, dan Tarif Jasa Penggunaan Hanggar, Fasilitas Penerbangan, Peralatan, dan Mesin serta Tarif Penggunaan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f yang menggunakan mata uang asing dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat penagihan.
(2)
Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia.

Pasal 9

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Menampilkan 10 dari 11 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.