Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 - Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Syariah dan Unit Usaha syariah.
2.
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3.
Bank Umum Syariah, yang selanjutnya disebut BUS adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
4.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang selanjutnya disebut BPRS adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
5.
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
6.
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a.
transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b.
transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bit tamlik;
c.
transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam dan istishna’;
d.
transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e.
transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan atau bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
7.
Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya yang dilakukan Bank dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya, antara lain melalui:
a.
Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya;
b.
Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan Pembiayaan, antara lain perubahan jadwal pembayaran, jumlah angsuran, jangka waktu dan/atau pemberian potongan sepanjang tidak menambah sisa kewajiban nasabah yang harus dibayarkan kepada Bank;
c.
Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan Pembiayaan tidak terbatas pada rescheduling atau reconditioning, antara lain meliputi: 1) penambahan dana fasilitas Pembiayaan Bank; 2) konversi akad Pembiayaan; 3) konversi Pembiayaan menjadi surat berharga syariah berjangka waktu menengah; 4) konversi Pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan nasabah.
8.
Surat Berharga Syariah Berjangka Waktu Menengah adalah surat bukti investasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang dan/atau pasar modal berjangka waktu 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan menggunakan akad mudharabah atau musyarakah .
9.
Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal BUS atau UUS, antara lain berupa pembelian saham dan/atau konversi Pembiayaan menjadi saham dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan penyaluran dana dan/atau piutang dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

Pasal 2

(1)
Bank dapat melaksanakan Restrukturisasi Pembiayaan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
(2)
Bank wajib menjaga dan mengambil langkah-langkah agar kualitas Pembiayaan setelah direstrukturisasi dalam keadaan Lancar.

Pasal 3

Bank dilarang melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dengan tujuan untuk menghindari:
a.
penurunan penggolongan kualitas Pembiayaan;
b.
pembentukan penyisihan penghapusan aktiva (PPA) yang lebih besar; atau
c.
penghentian pengakuan pendapatan margin atau <em>ujrah</em> secara akrual.

Pasal 4

Restrukturisasi Pembiayaan hanya dapat dilakukan atas dasar permohonan secara tertulis dari nasabah.

Pasal 5

(1)
Restrukturisasi Pembiayaan hanya dapat dilakukan untuk nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
nasabah mengalami penurunan kemampuan pembayaran; dan
b.
nasabah memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi.
(2)
Restrukturisasi Pembiayaan hanya dapat dilakukan untuk Pembiayaan dengan kualitas Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.
(3)
Restrukturisasi Pembiayaan wajib didukung dengan analisis dan bukti-bukti yang memadai serta terdokumentasi dengan baik.

Pasal 6

(1)
Restrukturisasi Pembiayaan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu akad Pembiayaan awal.
(2)
Restrukturisasi Pembiayaan kedua dan ketiga dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan setelah Restrukturisasi Pembiayaan sebelumnya.

Pasal 7

Restrukturisasi Pembiayaan terhadap nasabah yang memiliki beberapa fasilitas Pembiayaan dari Bank, dapat dilakukan terhadap masing-masing Pembiayaan.

Pasal 8

Dalam pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan, Bank wajib menerapkan perlakuan akuntansi sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia yang berlaku.

Pasal 9

Restrukturisasi Pembiayaan dilaksanakan dengan memperhatikan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang berlaku.

Pasal 10

(1)
Bank wajib memiliki kebijakan dan Standard Operating Procedure tertulis mengenai Restrukturisasi Pembiayaan.
(2)
Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetujui oleh Komisaris.
(3)
Standard Operating Procedure Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikinikan dan disetujui oleh Direksi dan Dewan Pengawas Syariah.
(4)
Pelaksanaan kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan wajib diawasi secara aktif oleh Komisaris.
(5)
Kebijakan dan Standard Operating Procedure Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 11

(1)
Kualitas Pembiayaan setelah dilakukan restrukturisasi ditetapkan sebagai berikut:
a.
paling tinggi Kurang Lancar untuk Pembiayaan yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Diragukan atau Macet;
b.
kualitas Pembiayaan tidak berubah untuk Pembiayaan yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Kurang Lancar.
(2)
Kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a.
menjadi Lancar, apabila tidak terdapat tunggakan selama 3 (tiga) kali periode pembayaran angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/fee/ujrah secara berturut-turut sesuai dengan perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan; atau
b.
menjadi sama dengan kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan atau menjadi lebih buruk, jika nasabah tidak memenuhi kriteria dan/atau syarat-syarat dalam perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan dan/atau pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan tidak didukung dengan analisis dan dokumentasi yang memadai;
(3)
Dalam hal periode pembayaran angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/fee/ujrah kurang dari 1 (satu) bulan, peningkatan kualitas menjadi Lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan paling cepat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan;
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga untuk Restrukturisasi Pembiayaan yang kedua dan ketiga.

Pasal 12

Pembiayaan yang direstrukturisasi lebih dari 3 (tiga) kali, digolongkan Macet sampai dengan Pembiayaan lunas.

Pasal 13

Pembiayaan yang direstrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran (grace period) ditetapkan memiliki kualitas sebagai berikut:
a.
selama grace period, kualitas mengikuti kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan restrukturisasi; dan
b.
setelah grace period berakhir, kualitas Pembiayaan mengikuti penetapan kualitas sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 14

(1)
Untuk BUS dan UUS, kualitas Pembiayaan yang telah direstrukturisasi wajib dinilai berdasarkan prospek usaha, kinerja (performance) nasabah dan/atau kemampuan membayar, sesuai dengan penggolongan nasabah, setelah 1 (satu) tahun sejak penetapan kualitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
(2)
Untuk BPRS, kualitas Pembiayaan yang telah direstrukturisasi wajib dinilai berdasarkan ketepatan dan/atau kemampuan membayar kewajiban nasabah.

Pasal 15

(1)
Pembiayaan dalam bentuk piutang murabahah atau piutang istishna' dapat direstrukturisasi dengan cara:
a.
penjadualan kembali (rescheduling);
b.
persyaratan kembali (reconditioning); dan
c.
penataan kembali (restructuring).
(2)
Pembiayaan dalam bentuk piutang qardh dapat direstrukturisasi dengan cara:
a.
penjadualan kembali (rescheduling); dan
b.
persyaratan kembali (reconditioning).
(3)
Pembiayaan dalam bentuk mudharabah atau musyarakah dapat direstrukturisasi dengan cara:
a.
penjadualan kembali (rescheduling);
b.
persyaratan kembali (reconditioning); dan
c.
penataan kembali (restructuring).
(4)
Pembiayaan dalam bentuk ijarah atau ijarah muntahiyyah bittamlik dapat direstrukturisasi dengan cara:
a.
penjadualan kembali (rescheduling);
b.
persyaratan kembali (reconditioning); dan
c.
penataan kembali (restructuring).

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.