Justisio

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan LAPAS adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
(2)
LAPAN dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

LAPAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , LAPAN menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
b.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
c.
penyelenggaraan keantariksaan;
d.
pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAPAN;
e.
pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN;
f.
pelaksanaan kajian kebijakan strategis penerbangan dan antariksa;
g.
pelaksanaan penjalaran teknologi penerbangan dan antariksa;
h.
pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan sistem informasi penerbangan dan antariksa;
i.
pengawasan atas pelaksanaan tugas LAPAN; dan
j.
penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam dan , LAPAN dikoordinasikan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

Pasal 5

LAPAN terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer;
d.
Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa; dan
e.
Deputi Bidang Penginderaan Jauh.

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin LAPAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi LAPAN.

Pasal 7

(1)
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 8

Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
pengoordinasian kegiatan di lingkungan LAPAN;
b.
pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran LAPAN;
c.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana; 2015, No.91 4
d.
penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
e.
pelayanan administrasi kerja sama dan pelaksanaan hubungan masyarakat;
f.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi sumber daya aparatur, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, barang milik negara, serta arsip dan dokumentasi; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 10

(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2)
Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3)
Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4)
Bagi Biro yang menangani fungsi perencanaan, peraturan perundang-undangan, aparatur, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(5)
Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

Pasal 11

(1)
Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang sains antariksa dan atmosfer yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan serta penyelenggaraan keantariksaan di bidang sains antariksa dan atmosfer.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan dan pemanfaatan sains antariksa dan atmosfer;
b.
pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sains antariksa serta pemanfaatannya;
c.
pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sains atmosfer serta pemanfaatannya;
d.
pemberian informasi khusus tentang cuaca antariksa dan benda jatuh antariksa serta peringatan dini, mitigasi dan penanganan bencana akibat cuaca antariksa dan benda jatuh antariksa;
e.
pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer; dan
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 14

(1)
Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2)
Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3)
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4)
Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang teknologi penerbangan dan antariksa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan serta penyelenggaraan keantariksaan di bidang teknologi penerbangan dan antariksa.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi: 2015, No.91 6
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan teknologi penerbangan dan antariksa;
b.
pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi roket serta pemanfaatannya;
c.
pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi satelit serta pemanfaatannya;
d.
pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi penerbangan serta pemanfaatannya;
e.
pelaksanaan kegiatan peluncuran dan penjejakan wahana antariksa, serta operasi pemantauan dengan pesawat udara riset;
f.
pelaksanaan kegiatan operasi bandar udara riset dan bandar antariksa;
g.
pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan teknologi penerbangan dan antariksa; dan
h.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 18

(1)
Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2)
Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3)
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4)
Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 19

(1)
Deputi Bidang Penginderaan Jauh adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang penginderaan jauh yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Penginderaan Jauh dipimpin oleh Deputi.

Pasal 20

Deputi Bidang Penginderaan Jauh mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan serta penyelenggaraan keantariksaan di bidang penginderaan jauh.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Penginderaan Jauh menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan penginderaan jauh;
b.
pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi dan data penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
c.
pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan pemanfaatan penginderaan jauh;
d.
pelaksanaan perolehan, pengolahan, penyimpanan dan distribusi data penginderaan jauh melalui bank data penginderaan jauh nasional;
e.
pelaksanaan pemanfaatan dan diseminasi informasi penginderaan jauh melalui pengelolaan sistem pemantauan bumi nasional;
f.
pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan penginderaan jauh; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 22

(1)
Deputi Bidang Penginderaan Jauh terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2)
Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3)
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4)
Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 23

(1)
Di lingkungan LAPAN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawasan intern LAPAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 24

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan LAPAN. 2015, No.91 8

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Pasal 26

Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 27

(1)
Di lingkungan LAPAN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAPAN.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3)
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 28

(1)
Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2)
Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat dan/atau telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(4)
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Pasal 29

(1)
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan LAPAN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2)
Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 30

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 31

Di lingkungan LAPAN dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar-satuan organisasi di lingkungan LAPAN, serta dengan instansi di luar LAPAN sesuai tugas masing-masing.

Pasal 33

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 34

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan. 2015, No.91 10

Pasal 35

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 36

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan.

Pasal 37

(1)
Kepala merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2)
Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3)
Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4)
Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(5)
Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 38

Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1)
Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 39 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.