Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1964 Tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Bahan-bahan Galian terbagi dalam tiga golongan:
a.
golongan bahan galian yang strategis adalah:
antrasit, semua jenis batubara, semua jenis batubara muda;
besi, titanium, vanadium, wolfram, chromium, nikel, kobalt, mangaan, timah putih, molybden;
thorium, radium, uranium, zirkon, serium;
bauksit, kriolit;
minyak bumi, lilin bumi, semua jenis bitumen cair, semua jenis gas yang mudah terbakar;
semua jenis bitumen padat dan aspal;
b.
golongan bahan galian yang vital adalah:
emas, platina, air raksa, perak;
belerang, selenium, telurium, arsin, antimon, bismut;
osmium, palladium, iridium, niobium, tantalum, lithium, ruthenium, indium, dan logam-logam tanah yang lain (rare earth);
magnesium, kadmium, barium, strontium, calsium;
tembaga, timah hitam, seng, berilium, korundum;
nitrat-nitrat, fosfat-fosfat, jarosit, tawas, trusi, kianit, andalusit, garam batu, fluorit;
piropilit, mika, asbes, Piezo, kwarsa-listrik, grafit, tanah diatone;
kaolin, pasir-kwarsa, gips, felspar;
batu permata, setengah permata, intan,;
jodium bromium, chlor dan persenyawaannya;
c.
golongan bahan galian yang tidak termasuk golongan a atau b adalah:
batu kapur, batu apung, tanah liat, batu tulis, marmer dan bahan-bahan galian lain yang sejenis.
(2)
Pemindahan bahan galian dari suatu golongan ke golongan lain dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Bahan galian yang belum disebutkan pada ayat (1) pasal ini, yang perlu dimasukkan dalam salah satu golongan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.