Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Batu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Jawa Timur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.