Justisio

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
BSSN dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BSSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BSSN menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
e.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN;
f.
pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN;
g.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan
h.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.

Pasal 4

BSSN terdiri atas:
1.
Kepala;
2.
Wakil Kepala;
3.
Sekretariat Utama;
4.
Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi;
5.
Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi;
6.
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
7.
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian.

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN.

Pasal 6

(1)
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN.
(3)
Uraian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 7

(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 8

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan di lingkungan BSSN;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BSSN;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BSSN;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 10

(1)
Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi yang selanjutnya disebut Deputi I, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi I dipimpin oleh Deputi.

Pasal 11

Deputi I mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi keamanan siber dan sandi. 2021, No. 101 -6

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi I menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi keamanan siber dan sandi;
b.
koordinasi dan perumusan standar keamanan siber dan sandi;
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi keamanan siber dan sandi; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 13

(1)
Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi yang selanjutnya disebut Deputi II, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi II dipimpin oleh Deputi.

Pasal 14

Deputi II mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang operasi keamanan siber dan sandi.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi II menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, dan pemantauan insiden keamanan siber dan sandi nasional, serta pengelolaan krisis siber nasional;
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, dan pemantauan insiden keamanan siber dan sandi nasional, serta pengelolaan krisis siber nasional;
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, dan pemantauan insiden keamanan siber dan sandi nasional, serta pengelolaan krisis siber nasional; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 16

(1)
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang selanjutnya disebut Deputi III, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi III dipimpin oleh Deputi.

Pasal 17

Deputi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi III menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia. manusia;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 19

(1)
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian yang selanjutnya disebut Deputi IV, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi IV dipimpin oleh Deputi.

Pasal 20

Deputi IV mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi pada sektor perekonomian.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi IV menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor perekonomian;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor perekonomian;
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor perekonomian; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 22

(1)
Di lingkungan BSSN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2)
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

Pasal 23

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BSSN.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 25

(1)
Di lingkungan BSSN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BSSN.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3)
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. Bagian Kesebelas Besaran Organisasi

Pasal 26

(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan Pimpinan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

Pasal 27

(1)
Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Akses Terbatas

Anda melihat 27 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.