Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut:
a.
Ketua : Rp 23.750.000,00
b.
Wakil Ketua : Rp 22.500.000,00
c.
Anggota : Rp 20.625.000,00
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2003 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.