Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/pmk.07/2018 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/kabupaten/kota Pada Tahun 2018

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2018 dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2017;
b.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2017;
c.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2017;
d.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017;
e.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2017;
f.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2017;
g.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2017;
h.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017;
i.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2017;
j.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2014, Tahun Anggaran 2015, dan Tahun Anggaran 2017;
k.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017;
l.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2017;
m.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2017; dan
n.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2017.

Pasal 2

(1)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebesar Rp3.854.282.536,00 (tiga miliar delapan ratus lima puluh empat juta dua ratus delapan puluh dua ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah), terdiri atas:
a.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp1.890.349.886,00 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah); dan
b.
Provinsi Sumber Daya Hutan sebesar Rp1.963.932.650,00 (satu miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah).
(2)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya.
(3)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebesar Rp1.326.497.730,00 (satu miliar tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah), terdiri atas:
a.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp775.260.004,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu empat rupiah);
b.
Provinsi Sumber Daya Hutan sebesar Rp211.311.432,00 (dua ratus sebelas juta tiga ratus sebelas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah); dan
c.
Dana Reboisasi sebesar Rp339.926.294,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah).
(4)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya.
(5)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebesar Rp62.722.251.856,00 (enam puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh dua juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah), terdiri atas:
a.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp28.167.324.548,00 (dua puluh delapan miliar seratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah);
b.
Provinsi Sumber Daya Hutan sebesar Rp11.395.386.504,00 (sebelas miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus empat rupiah); dan
c.
Dana Reboisasi sebesar Rp23.159.540.804,00 (dua puluh tiga miliar seratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu delapan ratus empat rupiah).
(6)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar Rp59.559.293.360,00 (lima puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah) merupakan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya.
(7)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebesar Rp3.263.246.673,00 (tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah), terdiri atas:
a.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp4.593.392,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah);
b.
Provinsi Sumber Daya Hutan sebesar Rp1.641.967.602,00 (satu miliar enam ratus empat puluh satu juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus dua rupiah); dan
c.
Dana Reboisasi sebesar Rp1.616.685.679,00 (satu miliar enam ratus enam belas juta enam ratus delapan puluh puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh puluh sembilan rupiah).
(8)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya.
(9)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebesar Rp43.766.092.638,00 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh enam juta sembilan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah), terdiri atas:
a.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp16.440.906.631,00 (enam belas miliar empat ratus empat puluh juta sembilan ratus enam ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah);
b.
Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp2.592.787.272,00 (dua miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah); dan
c.
Dana Reboisasi sebesar Rp24.732.398.735,00 (dua puluh empat miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah).
(10)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sebesar Rp43.763.998.238,00 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah) merupakan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya.
(11)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebesar Rp812.814.948.392,00 (delapan ratus dua belas miliar delapan ratus empat belas juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah), terdiri atas:
a.
Iuran izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp11.563.613.884,00 (sebelas miliar lima ratus enam puluh tiga juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah);
b.
Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp435.648.320.824,00 (empat ratus tiga puluh lima miliar enam ratus empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah); dan
c.
Dana Reboisasi sebesar Rp365.603.013.684,00 (tiga ratus enam puluh lima miliar enam ratus tiga juta tiga belas ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).

Pasal 3

(1)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebesar Rp308.968.102.035,00 (tiga ratus delapan miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta seratus dua ribu tiga puluh lima rupiah), terdiri atas:
a.
Iuran Tetap sebesar Rp81.111.724.826,00 (delapan puluh satu miliar seratus sebelas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah); dan
b.
Royalti sebesar Rp227.856.377.209,00 (dua ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus sembilan rupiah).
(2)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp165.369.328.179,00 (seratus enam puluh lima miliar tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah) merupakan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya.
(3)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebesar Rp9.258.537.009.655,00 (sembilan triliun dua ratus lima puluh delapan miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh lima rupiah), terdiri atas:
a.
Iuran Tetap sebesar Rp55.283.040.218,00 (lima puluh lima miliar dua ratus delapan puluh tiga juta empat puluh ribu dua ratus delapan belas rupiah); dan
b.
Royalti sebesar Rp9.203.253.969.437,00 (sembilan triliun dua ratus tiga miliar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah).
(4)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar Rp10.266.536,00 (sepuluh juta dua ratus enam puluh enam ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) merupakan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya.

Pasal 4

Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam huruf c sebesar Rp377.150.948.508,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus lima puluh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus delapan rupiah), terdiri atas:
a.
Iuran Tetap sebesar Rp7.263.452.045,00 (tujuh miliar dua ratus enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh dua ribu empat puluh lima rupiah);
b.
Iuran Produksi sebesar Rp1.198.583.135,00 (satu miliar seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu seratus tiga puluh lima rupiah); dan
c.
Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp368.688.913.328,00 (tiga ratus enam puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus tiga belas ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah).

Pasal 5

(1)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam huruf d sebesar Rp26.753.819.450,00 (dua puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta delapan ratus sembilan belas ribu empat ratus lima puluh rupiah), terdiri atas:
a.
Minyak Bumi sebesar Rp19.485.382.647,00 (sembilan belas miliar empat ratus delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah); dan
b.
Gas Bumi sebesar Rp7.268.436.803,00 (tujuh miliar dua ratus enam puluh delapan juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tiga rupiah).
(2)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam huruf d sebesar Rp8.917.260.468.363,00 (delapan triliun sembilan belas miliar dua ratus enam puluh juta empat ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah), terdiri atas:
a.
Minyak Bumi sebesar Rp3.543.670.667.914,00 (tiga triliun lima ratus empat puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus empat belas rupiah); dan
b.
Gas Bumi sebesar Rp5.373.589.800.449,00 (lima triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah).

Pasal 6

Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam huruf e sebesar Rp50.485.049.975,00 (lima puluh miliar empat ratus delapan puluh lima juta empat puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).

Pasal 7

Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam huruf f sebesar Rp5.599.141.506.467,00 (lima triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus empat puluh satu juta lima ratus enam ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
a.
Bagi Rata sebesar Rp293.387.111.390,00 (dua ratus sembilan puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah);
b.
Bagian Daerah sebesar Rp5.122.789.113.968,00 (lima triliun seratus dua puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah); dan
c.
Biaya Pemungutan sebesar Rp182.965.281.109,00 (seratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh satu ribu seratus sembilan rupiah).

Pasal 8

Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam huruf g sebesar Rp3.244.184.514.039,00 (tiga triliun dua ratus empat puluh empat miliar seratus delapan puluh empat juta lima ratus empat belas ribu tiga puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
a.
Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan sebesar Rp3.196.120.620.410,00 (tiga triliun seratus sembilan puluh enam miliar seratus dua puluh juta enam ratus

Menampilkan 8 dari 15 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.