Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
2.
Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan Energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
3.
Sumber Daya Energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai Sumber Energi maupun sebagai Energi.
4.
Sumber Energi Baru adalah Sumber Energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal dari Sumber Energi Terbarukan maupun Sumber Energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana (coal bed methane), batubara tercairkan (liquified coal), dan batubara tergaskan (gasified coal).
5.
Energi Baru adalah Energi yang berasal dari Sumber Energi Baru.
6.
Sumber Energi Terbarukan adalah Sumber Energi yang dihasilkan dari Sumber Daya Energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
7.
Energi Terbarukan adalah Energi yang berasal dari Sumber Energi Terbarukan.
8.
Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Energi, serta penyediaan Cadangan Strategis dan Konservasi Sumber Daya Energi.
9.
Kemandirian Energi adalah terjaminnya ketersediaan Energi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi dari sumber dalam negeri.
10.
Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan Energi dan akses masyarakat terhadap Energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap Lingkungan Hidup.
11.
Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan Sumber Daya Energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
12.
Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan Sumber Daya Energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya
13.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
14.
Kemandirian Pengelolaan Energi adalah kualitas Pengelolaan Energi yang sepenuhnya berorientasi pada kepentingan nasional untuk menjamin bahwa Energi, Sumber Energi, dan Sumber Daya Energi dikelola sebaik-baiknya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan mengutamakan semaksimal mungkin kemampuan sumber daya manusia dan industri dalam negeri.
15.
Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan Energi, baik langsung maupun tidak langsung dari Sumber Energi.
16.
Industri Energi adalah semua industri yang bergerak dalam produksi dan penjualan Energi termasuk kegiatan ekstraksi Sumber Energi, manufaktur, pengolahan, transmisi, dan distribusi.
17.
Penyediaan Energi adalah kegiatan atau proses menyediakan Energi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
18.
Energi Primer adalah Energi yang diberikan oleh alam dan belum mengalami proses pengolahan lebih lanjut.
19.
Energi Final adalah Energi yang langsung dapat dikonsumsi oleh pengguna akhir.
20.
Elastisitas Energi adalah perbandingan antara laju pertumbuhan kebutuhan Energi terhadap laju pertumbuhan ekonomi.
21.
Intensitas Energi adalah jumlah total konsumsi Energi per unit produk domestik bruto.
22.
Cadangan Energi adalah Sumber Daya Energi yang sudah diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya.
23.
Cadangan Strategis adalah Cadangan Energi untuk masa depan.
24.
Cadangan Penyanga Energi adalah jumlah ketersediaan Sumber Energi dan Energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Energi nasional pada kurun waktu tertentu.
25.
Diversifikasi Energi adalah penganekaragaman pemanfaatan Sumber Energi.
26.
Rasio Elektrifikasi adalah perbandingan jumlah rumah tangga berlistrik dengan jumlah rumah tangga total.
27.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
28.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
30.
Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
31.
Rasio Penggunaan Gas Rumah Tangga adalah perbandingan antara jumlah rumah tangga yang menggunakan gas terhadap total rumah tangga.

Pasal 2

Kebijakan energi nasional merupakan kebijakan Pengelolaan Energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional.

Pasal 3

(1)
Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari kebijakan utama dan kebijakan pendukung.
(2)
Kebijakan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional;
b.
prioritas pengembangan Energi;
c.
pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional;
d.
Cadangan Energi nasional.
(3)
Kebijakan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Konservasi Energi, Konservasi Sumber Daya Energi, dan Diversifikasi Energi;
b.
Lingkungan Hidup dan keselamatan;
c.
harga, subsidi, dan insentif energi;
d.
infrastruktur dan akses untuk masyarakat terhadap Energi dan Industri Energi;
e.
penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi; dan
f.
kelembagaan dan pendanaan.

Pasal 4

Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam dan dilaksanakan untuk periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2050.

Pasal 5

Kebijakan energi nasional disusun sebagai pedoman untuk memberi arah Pengelolaan energi nasional guna mewujudkan Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional untuk mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.

Pasal 6

Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional sebagaimana dimaksud dalam , dicapai dengan mewujudkan:
a.
Sumber Daya Energi tidak dijadikan sebagai komoditas ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasional;
b.
Kemandirian Pengelolaan Energi;
c.
ketersediaan Energi dan terpenuhinya kebutuhan Sumber Energi dalam negeri;
d.
pengelolaan Sumber Daya Energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
e.
Pemanfaatan Energi secara efisien di semua sektor;
f.
akses untuk masyarakat terhadap Energi secara adil dan merata;
g.
pengembangan kemampuan teknologi, Industri Energi, dan Jasa Energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia;
h.
terciptanya lapangan kerja; dan
i.
terjaganya kelestarian fungsi Lingkungan Hidup.

Pasal 7

Sumber Energi dan/atau Sumber Daya Energi ditujukan untuk modal pembangunan guna sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan cara mengoptimalkan pemanfaatannya bagi pembangunan ekonomi nasional, penciptaan nilai tambah di dalam negeri dan penyerapan tenaga kerja.

Pasal 8

Sasaran penyediaan dan pemanfaatan Energi Primer dan Energi Final sebagai berikut:
a.
terpenuhinya penyediaan Energi Primer pada tahun 2025 sekitar 400 MTOE (empat ratus million tonnes of oil equivalent) dan pada tahun 2050 sekitar 1.000 MTOE (seribu million tonnes of oil equivalent);
b.
tercapainya pemanfaatan energi primer per kapita pada tahun 2025 sekitar 1,4 TOE (satu koma empat tonnes of oil equivalent) dan pada tahun 2050 sekitar 3,2 TOE (tiga koma dua tonnes of oil equivalent);
c.
terpenuhinya penyediaan kapasitas pembangkit listrik pada tahun 2025 sekitar 115 GW (seratus lima belas giga watt) dan pada tahun 2050 sekitar 430 GW (empat ratus tiga puluh giga watt); dan
d.
tercapainya pemanfaatan listrik per kapita pada tahun 2025 sekitar 2.500 KWh (dua ribu lima ratus kilo watt hours) dan pada tahun 2050 sekitar 7.000 KWh (tujuh ribu kilo watt hours).

Pasal 9

Untuk pemenuhan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam , diperlukan pencapaian sasaran kebijakan energi nasional sebagai berikut:
a.
terwujudnya paradigma baru bahwa Sumber Energi merupakan modal pembangunan nasional;
b.
tercapainya Elasistisitas Energi lebih kecil dari 1 (satu) pada tahun 2025 yang diselaraskan dengan target pertumbuhan ekonomi;
c.
tercapainya penurunan Intensitas Energi final sebesar 1% (satu) persen per tahun sampai dengan tahun 2025;
d.
tercapainya Rasio Elektrifikasi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) pada tahun 2015 dan mendekati sebesar 100% (seratus persen) pada tahun 2020;
e.
tercapainya rasio penggunaan gas rumah tangga pada tahun 2015 sebesar 85% (delapan puluh lima persen); dan
f.
tercapainya bauran Energi Primer yang optimal:
1.
pada tahun 2025 peran Energi Baru dan Energi Terbarukan paling sedikit 23% (dua puluh tiga persen) dan pada tahun 2050 paling sedikit 31% (tiga puluh satu persen) sepanjang keekonomiannya terpenuhi;
2.
pada tahun 2025 peran minyak bumi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dan pada tahun 2050 menjadi kurang dari 20% (dua puluh persen);
3.
pada tahun 2025 peran batubara minimal 30% (tiga puluh persen), dan pada tahun 2050 minimal 25% (dua puluh lima persen); dan
4.
pada tahun 2025 peran gas bumi minimal 22% (dua puluh dua persen) dan pada tahun 2050 minimal 24% (dua puluh empat persen).

Pasal 10

(1)
Ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional dipenuhi dengan:
a.
meningkatkan eksplorasi sumber daya, potensi dan/atau cadangan terbukti Energi, baik dari jenis fosil maupun Energi Baru dan Energi Terbarukan;
b.
meningkatkan produksi Energi dan Sumber Energi dalam negeri dan/atau dari sumber luar negeri;
c.
meningkatkan keandalan sistem produksi, transportasi, dan distribusi Penyediaan Energi;
d.
mengurangi ekspor Energi fosil secara bertahap terutama gas dan batubara serta menetapkan batas waktu untuk memulai menghentikan ekspor;
e.
mewujudkan keseimbangan antara laju penambahan Cadangan Energi fosil dengan laju produksi maksimum; dan
f.
memastikan terjaminnya daya dukung Lingkungan Hidup untuk menjamin ketersediaan Sumber Energi air dan panas bumi.
(2)
Dalam mewujudkan ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan dalam Penyediaan Energi maka didahulukan yang memiliki nilai ketahanan nasional dan/atau nilai strategis lebih tinggi.

Pasal 11

(1)
Prioritas pengembangan Energi dilakukan melalui:
a.
pengembangan Energi dengan mempertimbangkan keseimbangan keekonomian Energi, keamanan pasokan Energi, dan pelestarian fungsi Lingkungan Hidup;
b.
memprioritaskan Penyediaan Energi bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap Energi listrik, gas rumah tangga, dan Energi untuk transportasi, industri, dan pertanian;
c.
pengembangan Energi dengan mengutamakan Sumber Daya Energi setempat;
d.
pengembangan Energi dan Sumber Daya Energi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri; dan
e.
pengembangan industri dengan kebutuhan Energi yang tinggi diprioritaskan di daerah yang kaya Sumber Daya Energi.
(2)
Untuk mewujudkan keseimbangan keekonomian Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, prioritas pengembangan Energi nasional didasarkan pada prinsip:
a.
memaksimalkan penggunaan Energi Terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian;
b.
meminimalkan penggunaan minyak bumi;
c.
mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan Energi Baru; dan
d.
menggunakan batubara sebagai andalan pasokan Energi nasional.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Energi nuklir yang dimanfaatkan dengan mempertimbangkan keamanan pasokan Energi nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon dan tetap mendahulukan potensi Energi Baru dan Energi Terbarukan sesuai nilai keekonomiannya, serta mempertimbangkannya sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat.

Pasal 12

(1)
Pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengacu pada strategi sebagai berikut:
a.
pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis Energi aliran dan terjunan air, Energi panas bumi, Energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan Energi angin diarahkan untuk ketenagalistrikan;
b.
pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis Energi sinar matahari diarahkan untuk ketenagalistrikan, dan Energi nonlistrik untuk industri, rumah tangga, dan transportasi;

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 36 pasal. Masuk untuk akses penuh.