Justisio

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi Dki Jakarta Kota Tangerang Kota Bandung Kota Semarang Kota Surakarta Kota Surabaya dan Kota Makassar

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
2.
Pengelola Sampah Kota adalah badan usaha yang menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mengelola sampah kota melalui penanganan sampah.
3.
Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang selanjutnya disingkat dengan PLTSa adalah pembangkit listrik yang menggunakan energi baru dan terbarukan berbasis sampah. kota yang diubah menjadi energi listrik melalui teknologi thermal process meliputi gasifikasi, incinerator, dan pyrolysis.
4.
Pengembang PLTSa adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik yang menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah atau Pengelola Sampah Kota.
5.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.

Pasal 2

(1)
Dalam rangka mengubah sampah sebagai sumber energi dan meningkatkan kualitas lingkungan, serta untuk memenuhi kebutuhan energi listrik nasional dilakukan percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa) Tahun 2016 sampai dengan 2018 melalui pemanfaatan sampah yang menjadi urusan Pemerintah:
a.
Provinsi DKI Jakarta;
b.
Kota Tangerang;
c.
Kota Bandung;
d.
Kota Semarang;
e.
Kota Surakarta;
f.
Kota Surabaya; dan
g.
Kota Makassar.
(2)
Dalam hal jumlah sampah yang menjadi urusan Kota Surakarta belum mencapai skala keekonomian yang diperlukan untuk pembangkitan listrik berbasis sampah maka pembangunan pembangkit listrik di Kota Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan dengan bekerja sama dengan Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Klaten yang disebut Regional Surakarta.

Pasal 3

(1)
Dalam rangka percepatan pembangunan PLTSa, Gubernur DKI Jakarta, Walikota Tangerang, Walikota Bandung, Walikota Semarang, Walikota Surakarta, Walikota Surabaya, dan Walikota Makassar dapat:
a.
menugaskan badan usaha milik daerah; atau
b.
menunjuk badan usaha swasta, untuk melakukan pembangunan PLTSa.
(2)
Dalam hal Walikota Surakarta bekerja sama dengan Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Klaten yang disebut Regional Surakarta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) penugasan atau penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah dan/atau Kepala Daerah Regional Surakarta dengan dikoordinasikan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Pasal 4

(1)
Badan usaha milik daerah yang ditugaskan atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam , dapat bekerja sama dengan:
a.
badan usaha lainnya; dan/atau
b.
Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersebelahan dengan lokasi pembangunan PLTSa.
(2)
Badan usaha milik daerah yang ditugaskan atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak selaku Pengelola Sampah Kota dan Pengembang PLTSa.

Pasal 5

(1)
Dalam rangka penugasan atau penunjukan badan usaha milik daerah/badan usaha swasta, Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam :
a.
memastikan ketersediaan sampah dengan kapasitas minimal 1.000 (seribu) ton per hari;
b.
memastikan ketersediaan lokasi pembangunan PLTSa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
c.
menyusun studi kelayakan pembangunan PLTSa yang meliputi studi aspek hukum, kelembagaan, pendanaan, sosial budaya, dan teknologi, antara lain: 1) analisis komposisi sampah ultimate, proximate, abu, dan logam berat; 2) teknologi pre-treatment sampah yang digunakan; 3) teknologi thermal process yang digunakan: cara kerja, efisiensi, jam operasi tahunan dan rencana pemeliharaan mesin; 4) teknologi gas cleaning yang digunakan; 5) surat jaminan kualitas kerja mesin dari pabrik mesin; 6) pekerjaan konstruksi sipil; 7) analisis keuangan: kebutuhan biaya investasi awal, rencana pengeluaran biaya, dan sumber pendanaan; 8) analisis risiko; dan 9) jadwal pelaksanaan proyek pembangunan.
(2)
Dalam menyiapkan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah dapat menggunakan jasa konsultan.

Pasal 6

(1)
Badan usaha milik daerah yang diberi penugasan/badan usaha swasta yang ditunjuk wajib memenuhi perizinan di bidang penyediaan usaha listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Badan usaha milik daerah yang diberi penugasan/badan usaha swasta yang ditunjuk diberikan kemudahan percepatan izin investasi langsung konstruksi, dimana kegiatan untuk memulai konstruksi dapat langsung dilakukan bersamaan secara paralel dengan pengurusan izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan.
(3)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, menteri serta kepala lembaga lainnya, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Sulawesi Selatan, Walikota Tangerang, Walikota Bandung, Walikota Semarang, Walikota Surakarta, Bupati Karanganyar, Bupati Sukoharjo, Bupati Boyolali, Bupati Wonogiri, Bupati Sragen, Bupati Klaten, Walikota Surabaya, dan Walikota Makassar sesuai kewenangannya memberikan dukungan perizinan dan nonperizinan serta penyederhanaannya yang diperlukan badan usaha milik daerah yang diberi penugasan/badan usaha swasta yang ditunjuk.
(4)
Perizinan dan nonperizinan kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
(5)
Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penyederhanaan dan percepatan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan daerah.

Pasal 7

(1)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menugaskan PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari badan usaha milik daerah yang diberi penugasan/badan usaha swasta yang ditunjuk.
(2)
Penugasan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penunjukan untuk pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero); dan
b.
persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).
(3)
Terhadap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT PLN (Persero) diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha milik negara.

Pasal 8

Hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) merupakan hak dari badan usaha milik daerah yang ditugaskan/badan usaha swasta yang ditunjuk.

Pasal 9

PT PLN (Persero) wajib menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dalam jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja setelah penetapan badan usaha milik daerah yang ditugaskan/badan usaha swasta yang ditunjuk sebagai Pengembang PLTSa.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan PT PLN (Persero) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 11

Sumber pendanaan pembangunan PLTSa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan biaya pengolahan sampah kepada Pemerintah Daerah.
(2)
Ketentuan mengenai biaya pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Pengadaan tanah untuk Pembangunan PLTSa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(2)
Pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Pasal 14

(1)
Pembangunan PLTSa mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
(2)
Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Pasal 15

Dalam rangka percepatan pembangunan PLTSa, menteri/kepala lembaga terkait, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Sulawesi Selatan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 16

(1)
Untuk mendukung pelaksanaan percepatan pembangunan PLTSa, dibentuk Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pembangunan PLTSa yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi.
(2)
Tim Koordinasi mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pengawasan serta memberikan bantuan yang diperlukan untuk kelancaran percepatan pelaksanaan pembangunan PLTSa.
(3)
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua dengan anggota terdiri dari wakil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Lembaga Kebijakan Pengadaan.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.