Dalam rangka percepatan pembangunan PLTSa, menteri/kepala lembaga terkait, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Sulawesi Selatan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.