Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pelabuhan Indonesia Iii, dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pelabuhan Indonesia Iv ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pelabuhan Indonesia Ii
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2
Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam , Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II.
Pasal 3
(1)
Nilai kekayaan sementara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV, yang digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II adalah sebagai berikut:
a.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus miliar rupiah) atau sebanyak 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu) saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per saham.
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III sebesar Rp2.218.953.000,00 (dua triliun dua ratus delapan belas miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta rupiah) atau sebanyak 2.218.953 (dua juta dua ratus delapan belas ribu sembilan ratus lima puluh tiga) saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per saham.
c.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV sebesar Rp3.112.085.000,00 (tiga triliun seratus dua belas miliar delapan puluh lima juta rupiah) atau sebanyak 3.112.085 (tiga juta seratus dua belas ribu delapan puluh lima) saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per saham.
lima) saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per saham.
(2)
Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam , nilai kekayaan sementara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II menjadi sebesar Rp8.475.067.000.000,00 (delapan triliun empat ratus tujuh puluh puluh lima miliar enam puluh tujuh juta rupiah) atau sebanyak 8.475.067 (delapan juta empat ratus tujuh puluh puluh lima ribu enam puluh tujuh) saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per saham.
(3)
Nilai kekayaan definitif Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV yang digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 4
Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam dan beralihnya karena hukum segala hak dan kewajiban serta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam mengakibatkan:
a.
kegiatan pengusahaan di Pelabuhan yang telah diselenggarakan beserta aset pengusahaan yang dimiliki atau dikuasai oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, selanjutnya diselenggarakan dan dimiliki atau dikuasai oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pelabuhan Indonesia II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
b.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II wajib melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi, dan dokumen hukum lain lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penggabungan mulai berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
selama perizinan, konsesi, dan dokumen hukum lain yang dimiliki oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV belum dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perizinan, konsesi, dan dokumen hukum tersebut dinyatakan tetap berlaku dan merupakan perizinan, konsesi, serta dokumen hukum bagi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II;
d.
nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II dan nama pelabuhan yang diusahakan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II dalam hal diperlukan, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam :
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 74);
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 76); dan
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.