Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.
Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu di bayar kembali.
8.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah, selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah antara pemberi hibah yang berasal dari dalam negeri dan Pemerintah Daerah.
9.
Naskah Perjanjian Penerusan Hibah, selanjutnya disingkat NPPH adalah naskah perjanjian penerusan hibah luar negeri antara Pemerintah c.q. Menteri Keuangan atau kuasanya dengan Pemerintah Daerah.

Pasal 2

(1)
Hibah bersumber dari:
a.
Dalam Negeri; dan/atau
b.
Luar Negeri.
(2)
Hibah dari Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah lain;
c.
Badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri; dan/atau
d.
Kelompok masyarakat/perorangan.
(3)
Hibah dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari:
a.
Bilateral;
b.
Multilateral; dan/atau
c.
Donor lainnya.

Pasal 3

(1)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diberikan kepada Daerah berdasarkan kriteria tertentu.
(2)
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait.
(3)
Hibah daerah yang berasal dari dalam negeri dituangkan dalam NPHD antara Pemerintah Daerah dan pemberi hibah.

Pasal 4

(1)
Hibah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) (3) dituangkan dalam naskah perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Pemerintah dan pemberi hibah luar negeri.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan oleh Pemerintah sebagai hibah kepada Daerah.
(3)
Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam NPPH.

Pasal 5

(1)
Dalam hal hibah yang bersumber dari Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a mensyaratkan adanya dana pendamping, Pemerintah Daerah wajib menyediakannya.
(2)
Dalam hal hibah yang bersumber dari Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mensyaratkan adanya kewajiban yang harus dipenuhi Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah wajib menyediakannya.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran hibah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 7

Penerimaan Hibah bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat, dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan didalam NPHD dan/atau NPPH.

Pasal 8

(1)
Bentuk hibah berupa :
a.
Uang;
b.
Barang; dan/atau
c.
Jasa.
(2)
Hibah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa rupiah, devisa, dan/atau surat berharga.
(3)
Hibah dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
(4)
Hibah dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa bantuan teknis, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan jasa lainnya.

Pasal 9

Hibah digunakan untuk menunjang peningkatan fungsi pemerintahan dan layanan dasar umum, serta pemberdayaan aparatur Daerah.

Pasal 10

(1)
Hibah dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan hibah dari Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikelola melalui mekanisme APBN dan APBD.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, c, dan d dikelola melalui mekanisme APBD.

Pasal 11

Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada APBD.

Pasal 12

Pertanggungjawaban hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa dilaporkan melalui mekanisme pelaporan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 13

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
(1)
Perjanjian Hibah yang sudah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya Perjanjian Hibah dimaksud.
(2)
Pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan dari pelaksanaan perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf a, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat pada tahun anggaran berikutnya.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.