Justisio

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya Tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakeloaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (voluntary Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland On Forest Law Enforcement, Governance, and Trade In Timber Products Into The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (Voluntary Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland on Forest Law Enforcement, Governance, and Trade in Timber Products into the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2019 di Jakarta, Indonesia.
(2)
Salinan naskah asli Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (Voluntary Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland on Forest Law Enforcement, Governance, and Trade in Timber Products into the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland) dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.