Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2.
Pejabat yang memiliki kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LNS yang bersangkutan.

Pasal 2

Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.

Pasal 3

(1)
Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Ketua/Kepala;
b.
Wakil Ketua/Wakil Kepala;
c.
Sekretaris; dan/atau
d.
Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)
Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c.
pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d.
diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3)
Jenis LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 4

(1)
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden, diberikan tunjangan hari raya.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas waktu pengalihan kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
masih menerima penghasilan pada bulan Juni.
(3)
Jenis LNS yang pembubarannya ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan tunjangan hari raya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 5

Ketentuan mengenai tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 6

(1)
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam dibayarkan pada bulan Juni.
(2)
Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Pasal 7

(1)
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari raya yang jumlahnya lebih besar.
(3)
Apabila pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 8