Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Kompensasi adalah dana kompensasi harga jual eceran bahan bakar minyak dan dana kompensasi tarif tenaga listrik.
2.
Dana Kompensasi Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi BBM adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan yang ditetapkan Pemerintah dengan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Dana Kompensasi Tarif Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi Listrik adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih neto antara tarif tenaga listrik non subsidi berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan penetapan tarif tenaga listrik non subsidi oleh Pemerintah.
4.
Badan Usaha adalah badan usaha yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan serta tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja Pemerintah Pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
7.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
8.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
9.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
10.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
11.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
12.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
13.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
14.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
15.
Asersi Manajemen adalah pernyataan tanggung jawab manajemen atas nilai yang disajikan sebagai bagian dari Laporan Keuangan yang harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan (CaLK) Laporan Keuangan Tahunan.

Pasal 2

(1)
Dalam APBN dan/atau APBN Perubahan dialokasikan Dana Kompensasi pada BA 999.08.
(2)
Pengalokasian Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Berdasarkan alokasi Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menyampaikan pemberitahuan alokasi Dana Kompensasi kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08.

Pasal 3

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebagai KΡΑ BUN Dana Kompensasi.
(2)
KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyalur Dana Kompensasi.
(3)
KPA BUN Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM.
(4)
Salinan keputusan penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala KPPN mitra kerja.

Pasal 4

Berdasarkan pemberitahuan alokasi Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pada tahun anggaran berjalan Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 menyampaikan alokasi Dana Kompensasi kepada KPA BUN Dana Kompensasi dan meminta KPA BUN Dana Kompensasi untuk menyampaikan usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi.

Pasal 5

(1)
Dana Kompensasi BBM dihitung dengan formula sebagai berikut: DK BBM = SH x V Keterangan: DK BBM = Dana Kompensasi BBM. SH = selisih harga antara HJE Penetapan dengan HJE Perhitungan. V = volume BBM. HJE Penetapan = harga jual eceran penetapan Pemerintah. HJE Perhitungan = harga jual eceran perhitungan.
(2)
Nilai harga jual eceran penetapan Pemerintah dan harga jual eceran perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Perhitungan Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan hasil pemeriksaan oleh auditor yang berwenang.

Pasal 6

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdapat kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih kurang penetapan harga jual eceran dibandingkan harga jual sesuai dengan perhitungan, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan Dana Kompensasi BBM setelah berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(2)
Kebijakan Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan.

Pasal 7

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdapat kelebihan penerimaan Badan Usaha akibat selisih lebih penetapan harga jual eceran dibandingkan harga jual sesuai dengan perhitungan, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan atas kelebihan penerimaan Badan Usaha setelah berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(2)
Kebijakan atas kelebihan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
pengurangan pembayaran utang Dana Kompensasi BBM tahun-tahun sebelumnya; dan/atau
b.
penyetoran kelebihan penerimaan oleh Badan Usaha ke kas negara sebagai penerimaan kembali belanja lain-lain tahun anggaran yang lalu (Kode Akun 425918).
(3)
Kebijakan atas kelebihan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan.

Pasal 8

Dana Kompensasi Listrik dihitung dengan formula sebagai berikut: DK Listrik = Po - Pi Keterangan: DK Listrik = Dana Kompensasi Listrik. Po = pendapatan seharusnya yang dihitung sesuai dengan penyesuaian tarif tenaga listrik non subsidi berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai tarif tenaga listrik. Pi = pendapatan yang dihitung sesuai dengan penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik non subsidi berdasarkan kebijakan Pemerintah.

Pasal 9

(1)
Dalam hal Pemerintah tidak melaksanakan kebijakan penyesuaian tarif tenaga listrik non subsidi berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai tarif tenaga listrik, Kementerian Keuangan dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan perhitungan Dana Kompensasi Listrik.
(2)
Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling cepat setelah semester pertama tahun anggaran berjalan.
(3)
Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(4)
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Keuangan menetapkan kebijakan Dana Kompensasi Listrik setelah berkoordinasi dengan

Menampilkan 9 dari 32 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.