Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1951 Tentang Peraturan Sementara Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Untuk pangkat-pangkat, termasuk dalam lampiran A dari peraturan ini, diberikan gaji pokok bulanan, yang diatur menurut susunan gaji pada daftar-daftar lampiran tersebut, serta penghasilan-penghasilan resmi lainnya.
(2)
Ketentuan dalam ayat (1) di atas tidak berlaku terhadap anggota Misi Militer, yang karena Persetujuan Konperensi Meja Bundar, diperlukan menurut aturan-aturan khusus lain yang berhubungan dengan kedudukannya.

Pasal 2

Kepada Mereka yang diangkat dalam sesuatu pangkat, diberikan gaji permulaan yang ditentukan untuk pangkat itu menurut peraturan ini, dalam hal- hal yang ditetapkan dalam ayat (3) dan . Penetapan gaji pada waktu naik pangkat.

Pasal 3

(1)
Jikalau anggauta Tentara Angkatan Darat dinaikkan pangkatnya, maka kepadanya dalam pangkat baru diberikan gaji dalam ruang/golongan gaji baru menurut daftar lampiran B, dari peraturan ini, yang segaris dengan gaji lama.
(2)
Masa kerja, yang kelebihan untuk penetapan gaji pokok baru, dihitung serta untuk kenaikan gaji berikut.
(3)
Apabila dalam ruang/golongan gaji baru tidak terdapat angka gaji yang segaris dengan gaji lama, maka kepadanya diberikan gaji yang paling rendah yang ditentukan untuk pangkat itu. Penetapan gaji pada waktu turun pangkat.

Pasal 4

Pada waktu penurunan pangkat kepada yang bersangkutan diberikan gaji yang akan diperolehnya dalam pangkat yang lebih rendah, dengan ketetapan bahwa ia dianggap selalu memangku pangkat dalam ruang itu. Penetapan gaji yang menyimpang dari peraturan.

Pasal 5

Dalam salah satu hal di bawah ini penetapan gaji boleh menyimpang dari apa yang ditetapkan dalam di atas :
a.
Jikalau ada alasan, yang cukup untuk mengangkat seseorang yang mempunyai pengalaman, yang penghargaannya diatur dalam peraturan khusus.
b.
Jikalau pada waktu diangkatnya itu pensiunnya tidak dibayar lagi.
c.
Jikalau pada waktu diangkatnya dia berpensiun tetapi menerima pensiun terus, dalam hal mana jumlah gaji dan pensiun tidak boleh melebihi gaji yang akan diperolehnya dalam pangkat baru. Hadiah dan kenaikan gaji luar biasa.

Pasal 6

Apabila anggauta Tentara Angkatan Darat menunjukkan kecakapan-kecakapannya luar biasa atau bekerja rajin sekali, sehingga ia patut dijadikan teladan, kepadanya dapat diberikan salah satu penghargaan di bawah ini:
a.
Hadiah uang sekaligus paling banyak sebanyak gaji pokok sebulan.
b.
Kenaikan gaji istimewa, dengan mengajukan saat kenaikan gaji, yang akan datang, tetapi dengan tidak mengubah saat kenaikan gaji seterusnya.
c.
Kenaikan gaji teristimewa, dengan mengajukan saat kenaikan gaji yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji seterusnya. Peraturan tentang menghitung masa kerja untuk penyesuaian/penetatapan kenaikan gaji.

Pasal 7

1.
Dihitung penuh :
a.
Masa kerja tentara sebenarnya di Indonesia, di mana termasuk masa kerja sipil.
b.
Waktu selama di luar Indonesia untuk menjalankan Waktu selama tentara mendapat istirahat dan mendapat penghasilan dari Negara.
c.
Waktu selama dalam tahanan atau dalam penjara, jika oleh Mahkamah Tentara atau pengadilan sipil dibebaskan dari tuntutan, atau dibebaskan dari gijzeling, jika terbukti bahwa penahanan gijzeling tidak benar.
d.
Masa kerja selama mereka menerima uang tunggu.
e.
Waktu selama dalam tahanan, sebagai tawanan Perang.
2.
Tidak dihitung :
a.
Waktu selama mendapat istirahat di luar tanggungan Negara.
b.
Waktu selama hilang (vermist) lebih dari 30 x 24 jam.
c.
Waktu menjalani hukuman penjara, waktu penahanan, jika waktu penahanan pengurangan hukuman yang dijatuhkan.
d.
Waktu selama di dalam gijzeling.
e.
Masa kerja yang telah dihitung untuk memperoleh pensiun.
3.
Masa kerja yang terputus tidak lebih dari 3 tahun dihitung untuk kenaikan gaji, kecuali masa kerja yang telah dihitung untuk memperoleh pensiun. Peraturan tentang kenaikan gaji, penundaan kenaikan gaji dan pemberian gaji yang lebih dari pada gaji yang telah ditentukan di ruang-ruang gaji.

Pasal 8

1.
Kenaikan gaji menurut ruang dan golongan yang telah ditentukan dapat diberikan jika yang berkepentingan memenuhi syarat-syarat tersebut di bawah ini:
a.
Kelakuan baik.
b.
Membuktikan kecakapannya bekerja.
c.
Insyaf akan kewajibannya.
d.
Telah mencapai masa kerja yang telah ditentukan dalam ruang-ruang buat pangkat yang dipangkunya. 2.
a.
Jika syarat-syarat tersebut di ayat (1) huruf a, b dan atau c untuk kenaikan gaji tidak dipenuhi maka kenaikan gaji ditunda paling lama satu tahun. Kemudian kenaikan gaji diperlukan lagi.
b.
Jika sesudah itu kenaikan gaji diberikan maka di surat penetapan harus ditentukan apakah masa penundaan kenaikan gaji dihitung penuh atau hanya sebagian. 3.
a.
Jika terbukti, bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai kecakapan yang ditentukan di ayat (1) huruf b dan dapat dipastikan, bahwa ia di masa yang akan datang juga tidak akan dapat memenuhi syarat itu, maka Kepala Staf Angkatan Darat, dapat menetapkan bahwa ia selanjutnya tidak akan diberi kenaikan gaji lagi.
b.
Penetapan gaji di atas dapat ditinjau kembali, jika ada keadaan luar biasa yang menjadi sebab.
4.
Kenaikan gaji yang telah diberikan tidak boleh dicabut kembali. Tunjangan keluarga/kemahalan daerah.

Pasal 9

Kepada anggota tentara diberi tunjangan anak dan tunjangan kemahalan daerah menurut Peraturan Pemerintah tentang tunjangan anak dan tunjangan kemahalan daerah yang berlaku buat pegawai Negeri. Tunjangan lain-lain.

Pasal 10

(1)
Pada lazimnya semua anggota tentara bawahan, ialah Perajurit II, Perajurit I dan Kopral, diasramakan, maka kepadanya diberi jaminan untuk keperluan hidup dalam asrama.
(2)
Kepada anggota tentara termasuk pada ayat (1) di atas, yang berkeluarga diberikan uang penggantian perumahan dan rumah tangga sebesar R. 30,- sebulan, apabila keluarganya harus tinggal berdiam di luar asrama.
(3)
Yang dimaksud "keluarga" dalam hal ini, ialah isteri yang pertama yang syah dan/atau anak-anak termasuk pada ayat (1) di atas.

Pasal 11

Tunjangan lain-lain diatur dalam peraturan yang tersendiri. Hal penghargaan pengalaman bekerja.

Pasal 12

Penghargaan pengalaman bekerja untuk penetapan gaji para anggota tentara, "Peraturan Penghargaan Pengalaman Bekerja" yang berlaku. Peraturan peralihan dan lain-lain.

Pasal 13

Hal-hal yang tidak ditetapkan dalam peraturan ini atau kurang adil penetapannya, akan diputus oleh Menteri Pertahanan atau atas namanya setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 14

Peraturan ini menjadi pedoman bagi penetapan gaji tentara, dengan ketentuan bahwa tidak dapat diberikan gaji dan penghasilan lain yang lebih tinggi dari pada yang berhak diterimanya menurut peraturan ini.

Pasal 15

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal I Januari 1951.

Pasal 16

Peraturan ini dengan penyesuaian seperlunya, berlaku buat anggota tentara Angkatan Laut dan anggota tentara Angkatan Udara, selama belum ada peraturan-peraturan tersendiri buat masing-masing angkatan tersebut. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.