Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2024 Tentang Kontribusi Pemerintah Pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kontribusi Pemerintah adalah beban pengeluaran keuangan untuk pembayaran komitmen pemerintah pada organisasi internasional nonpemerintah bidang kesehatan.
2.
Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan adalah lembaga internasional multipihak di bidang kesehatan yang tata kelolanya bersifat mandiri yang melibatkan pemerintah dan nonpemerintah.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Keikutsertaan Pemerintah Indonesia dalam Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan peran dan kinerja Pemerintah Indonesia di fora internasional di bidang kesehatan.
Pasal 3
(1)
Pemerintah Indonesia dapat memberikan Kontribusi Pemerintah dengan mempertimbangkan:
a.
prioritas nasional;
b.
kemampuan keuangan negara; dan/atau
c.
keterlibatan pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan dengan tujuan dan kegiatan yang sejenis.
(2)
Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontribusi Pemerintah dilakukan berdasarkan analisis biaya manfaat.
(3)
Analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara menekan Kontribusi Pemerintah seminimal mungkin untuk mencapai manfaat yang optimal bagi kepentingan nasional.
(4)
Pelaksanaan analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 4
(1)
Kontribusi Pemerintah wajib memiliki manfaat yang terdiri atas:
a.
manfaat kualitatif; dan
b.
manfaat kuantitatif.
(2)
Manfaat kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a.
kesehatan;
b.
peran strategis;
c.
ekonomi dan pembangunan;
d.
sosial budaya;
e.
kemanusiaan; dan/atau
f.
manfaat kualitatif lainnya.
(3)
Manfaat kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a.
jumlah dan/atau nilai kerja sama teknik;
b.
jumlah partisipasi kegiatan;
c.
jumlah dan/atau nilai bantuan;
d.
jumlah dan/atau nilai program pembangunan;
e.
jumlah warga negara Indonesia yang bekerja pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan; dan/atau
f.
manfaat kuantitatif lainnya.
Pasal 5
(1)
Kontribusi Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri.
(2)
Kontribusi Pemerintah bersifat sukarela yang jumlah dan valutanya ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
(3)
Pembayaran Kontribusi Pemerintah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 6
Kontribusi Pemerintah dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 7
(1)
Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Kontribusi Pemerintah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Menteri melibatkan kementerian atau lembaga sesuai dengan bidang tugasnya dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian Kontribusi Pemerintah dapat dilanjutkan atau diberhentikan.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1)
Kontribusi Pemerintah untuk pertama kali diberikan kepada:
a.
The Global Fund; dan
b.
The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations.
(2)
Pemberian Kontribusi Pemerintah kepada The Global Fund sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebagai perwujudan dukungan dan peran serta Pemerintah Indonesia dalam kegiatan penanggulangan:
a.
acquired immunodeficiency syndrome;
b.
tuberkulosis; dan
c.
malaria.
(3)
Pemberian Kontribusi Pemerintah kepada The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sebagai perwujudan dukungan dan peran serta Pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan riset dan pengembangan vaksin baru dalam menghadapi ancaman endemi dan pandemi.
(4)
Jumlah dan jangka waktu pembayaran Kontribusi Pemerintah untuk The Global Fund dan The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 10
Menteri melaporkan pelaksanaan Kontribusi Pemerintah kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.