Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
2.Account Representative adalah pegawai yang diangkat dan ditetapkan sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak.