Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
# Technical Cooperation
Technical Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 9 Nopember 2005 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Spanyol sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.