Justisio

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Republik Ekuador Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Ecuador On Economic and Technical Co0peration)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia # Technical Cooperation Technical Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 9 Nopember 2005 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Spanyol sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.