Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Pemberian Gaji/pensiun/tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/tunjangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
3.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.
Pejabat Negara adalah:
a.
Presiden dan Wakil Presiden;
b.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.
Ketua, wakil muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
f.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.
Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i.
Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.
Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k.
Kepala perwakilan Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
1.
Gubernur dan wakil gubernur;
m.
Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
n.
Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
5.
Penerima pensiun adalah:
a.
Pensiunan PNS;
b.
Pensiunan anggota TNI;
c.
Pensiunan anggota POLRI;
d.
Pensiunan Pejabat Negara;
e.
Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
f.
Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
6.
Penerima tunjangan adalah:
a.
Penerima Tunjangan Veteran;
b.
Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c.
Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d.
Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e.
Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);
f.
Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
g.
Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h.
Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i.
Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan
j.
Penerima Tunjangan Cacat. # 2014, No.152 10

Pasal 2

(1)
PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2014.
(2)
PNS, anggota TNI, anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a.
PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b.
PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c.
PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
d.
PNS, anggota TNI, anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
e.
Calon PNS.
(3)
PNS, anggota TNI, anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

Pasal 3

(1)
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014.
(2)
Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014 sebagaimana dimaksud ayat (1) belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
(3)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a.
PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/ Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN);
b.
Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan
c.
Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4)
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profes

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.