Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Kementerian/lembaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang selanjutnya disebut BMN idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.
3.
BMN eks BMN idle adalah BMN idle yang telah diserahkan Pengguna Barang kepada Pengelola Barang berdasarkan berita acara serah terima.
4.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
5.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
6.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
7.
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
8.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
9.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
10.
Direktorat Jenderal Anggaran adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Rencana Kebutuhan BMN yang selanjutnya disingkat RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.
13.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
14.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
15.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
16.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
17.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
18.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
19.
Kodefikasi Barang adalah pemberian kode BMN sesuai dengan penggolongan masing-masing BMN.
20.
Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
21.
Daftar Barang Pengelola Barang adalah daftar yang memuat data BMN pada Pengelola Barang, termasuk eks BMN idle pada masing-masing wilayah kerja Pengelola Barang.
22.
Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.

Pasal 2

Ruang lingkup BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan tidak dimanfaatkan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
BMN terindikasi idle;
b.
BMN idle; dan
c.
BMN eks BMN idle.

Pasal 3

(1)
Pengguna Barang harus menyerahkan BMN idle yang berada pada unit kerja Pengguna Barang bersangkutan kepada Pengelola Barang.
(2)
Terhadap BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle tidak diberikan biaya pemeliharaan pada tahun anggaran berikutnya dan tidak dapat dilakukan pengelolaan BMN oleh Pengguna Barang.

Pasal 4

(1)
Kriteria BMN idle meliputi:
a.
BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
b.
BMN tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.
(2)
BMN tidak termasuk dalam kriteria BMN idle apabila:
a.
telah terdapat rencana Penggunaan oleh Pengguna Barang; atau
b.
telah terdapat rencana Pemanfaatan.

Pasal 5

(1)
BMN terindikasi idle sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat diketahui melalui sumber informasi meliputi:
a.
surat pernyataan dari Pengguna Barang;
b.
kertas kerja perhitungan oleh Pengelola Barang terhadap tingkat kesesuaian Penggunaan BMN dengan standar barang dan standar kebutuhan dengan nilai sebesar 0% (nol persen);
c.
laporan, meliputi:
1.
laporan pengawasan dan pengendalian BMN pada Pengelola Barang;
2.
laporan pengawasan dan pengendalian BMN pada Pengguna Barang;
3.
laporan dari Kuasa Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Wilayah, atau Pembantu Pengguna Barang Eselon I;
4.
laporan barang pengguna periodik;
5.
laporan rekapitulasi hasil inventarisasi dari Kementerian/Lembaga;
6.
laporan hasil pemeriksaan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berupa temuan mengenai adanya BMN yang terindikasi idle pada Kementerian/Lembaga yang diperiksa;
7.
laporan hasil audit/pengawasan APIP K/L berupa temuan mengenai adanya BMN yang terindikasi idle yang berada pada unit kerja Pengguna Barang bersangkutan; atau
8.
laporan masyarakat yang diterima oleh Pengelola Barang, berupa informasi tertulis yang disampaikan secara langsung kepada Pengelola Barang di tempat pelayanan yang disediakan, atau berupa surat yang ditujukan kepada Pengelola Barang atau yang disampaikan melalui layanan pengaduan resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan/atau
d.
pemberitaan media massa, baik media cetak maupun media elektronik.
(2)
BMN dinyatakan sebagai BMN terindikasi idle sejak:
a.
tanggal surat pernyataan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b.
tanggal surat klarifikasi tertulis dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang terhadap sumber informasi BMN terindikasi idle sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.

Pasal 6

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan atas pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan secara mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan BMN terindikasi idle dan/atau BMN idle pada Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya.
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
menyampaikan surat pernyataan BMN terindikasi idle kepada Pengelola Barang;
b.
menyampaikan surat jawaban klarifikasi atas BMN terindikasi idle kepada Pengelola Barang;
c.
melakukan pengamanan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap BMN terindikasi idle;
d.
melakukan pengamanan, pengawasan, dan pengendalian terhadap BMN idle yang belum dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang;
e.
menyelesaikan permasalahan administrasi, fisik, dan hukum yang melekat pada BMN terindikasi idle;
f.
menyerahkan BMN idle kepada Pengelola Barang;
g.
menandatangani berita acara serah terima BMN idle kepada Pengelola Barang; dan
h.
menghapus BMN idle yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang dari Daftar Barang Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan kewenangan untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa Pengguna Barang.

Pasal 8

(1)
Pengelola Barang menyampaikan surat permintaan klarifikasi tertulis kepada Pengguna Barang atas sumber informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak sumber informasi BMN terindikasi idle diterima.
(2)
Penyampaian surat permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal sumber informasi berupa surat pernyataan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(3)
Surat permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi, meliputi:
a.
identitas dan keberadaan BMN terindikasi idle, meliputi kode barang dan nomor urut pendaftaran (NUP), luas, tahun perolehan, nilai perolehan, kondisi, dan alamat;
b.
pelaksanaan Penggunaan BMN;
c.
rencana Penggunaan BMN dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak BMN terindikasi idle;
d.
pelaksanaan Pemanfaatan BMN; dan
e.
rencana Pemanfaatan BMN sesuai dengan kewenangan Pengguna Barang dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak BMN terindikasi idle.
(4)
Selain materi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang dapat menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen berupa:
a.
dokumen kepemilikan tanah;
b.
Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung;
c.
Kartu Identitas Barang (KIB); dan/atau
d.
Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN.
(5)
Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa penjelasan mengenai penggunaan BMN terindikasi idle pada saat dilakukan klarifikasi tertulis.
(6)
Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didukung dokumen berupa:
a.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
b.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran hasil revisi;
c.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
d.
RKBMN hasil penelaahan/RKBMN hasil penelaahan perubahan; dan/atau
e.
surat persetujuan terkait dengan penyempurnaan atau pengembangan organisasi.
(7)
Rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e didukung dokumen berupa:
a.
surat usulan Pemanfaatan BMN dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang; dan/atau
b.
usulan dari calon mitra Pemanfaatan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(8)
Surat permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan surat jawaban atas permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan klarifikasi tertulis diterbitkan.

Pasal 10

(1)
Pengelola Barang melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang disampaikan dalam surat jawaban sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen pendukung tidak lengkap, Pengelola Barang menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen kepada Pengguna Barang paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dipenuhi oleh Pengguna Barang dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak disampaikannya surat permintaan kelengkapan dokumen, Pengelola Barang melakukan penelusuran terhadap Penggunaan dan Pemanfaatan BMN terindikasi _idle_.

Pasal 11

(1)
Pengelola Barang melakukan pemantauan terhadap realisasi pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sesuai surat jawaban Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
permintaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan yang disampaikan melalui surat kepada Pengguna Barang, termasuk dokumen terkait yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) atau ayat (7); dan
b.
pemantauan secara langsung dalam bentuk peninjauan lapangan, jika diperlukan.
(3)
Permintaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam kurun waktu 10 (sepuluh) bulan sejak jawaban klarifikasi diterima oleh Pengelola Barang.
(4)
Permintaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling lama 4 (empat) bulan sejak jawaban klarifikasi diterima oleh Pengelola Barang.
(5)
Surat permintaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat informasi:
a.
Perkembangan usulan Penggunaan dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang; atau
b.
BMN terindikasi _idle_ sudah digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi.
(6)
Surat permintaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat informasi:
a.
perkembangan usulan Pemanfaatan dari Pengguna Barang kepada Pengelola barang; dan/atau
c.
pelaksanaan Pemanfaatan oleh Pengguna Barang berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.

Pasal 12

(1)
Pengelola Barang menyusun laporan atas pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang terdiri atas:
a.
laporan hasil pemantauan semesteran, atas hasil permintaan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a; dan
b.
laporan hasil pemantauan peninjauan lapangan, atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b.
(2)
Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C dan Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Laporan hasil pemantauan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilampiri dengan foto/gambar BMN dan berita acara peninjauan lapangan.

Pasal 13

Pengguna Barang menyampaikan surat jawaban atas permintaan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a kepada Pengelola Barang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan diterima oleh Pengguna Barang.

Pasal 14

(1)
Pengelola Barang melakukan penelusuran terhadap Penggunaan dan Pemanfaatan BMN terindikasi idle dalam hal:
a.
Pengelola Barang masih memerlukan kejelasan materi surat jawaban atas permintaan klarifikasi tertulis yang disampaikan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
Pengguna Barang tidak menyampaikan surat jawaban atas permintaan klarifikasi tertulis sampai dengan lewatnya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ;
c.
terdapat temuan permasalahan dari hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); atau
d.
Pengguna Barang tidak menyampaikan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh jawaban terhadap berbagai pertanyaan dan permasalahan lain yang terkait dengan keberadaan, Penggunaan, rencana Penggunaan, pelaksanaaan Pemanfaatan, dan rencana Pemanfaatan atas BMN terindikasi idle.

Pasal 15

1A. Pengelola Barang membentuk tim penelusuran BMN terindikasi idle. 1B. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil minimal 3 (tiga) orang. 1C. Keputusan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

2A. Pengelola Barang menugaskan tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk melakukan penelusuran. 2B. Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.
melakukan peninjauan lapangan guna mengumpulkan dokumen dan informasi terkait BMN terindikasi idle dari Pengguna Barang atau masyarakat yang dituangkan dalam berita acara peninjauan lapangan;
b.
mengumpulkan dan mengklasifikasikan dokumen dan informasi terkait BMN terindikasi idle hasil peninjauan lapangan;
c.
melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau pihak lain, dalam hal diperlukan; dan
d.
menyusun laporan hasil pelaksanaan penelusuran. 2C. Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelesaikan penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak terbitnya keputusan tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). 2D. Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyusun laporan hasil pelaksanaan penelusuran yang minimal memuat:
a.
identitas petugas pelaksana penelusuran;
b.
identitas BMN terindikasi idle;
c.
informasi mengenai keberadaan/kondisi fisik atas BMN terindikasi idle;
d.
informasi pelaksanaan Penggunaan, rencana Penggunaan, pelaksanaan Pemanfaatan, atau rencana Pemanfaatan BMN terindikasi idle;
e.
informasi mengenai keselarasan antara fungsi dan penggunaan BMN terindikasi idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
f.
informasi mengenai keselarasan antara rencana penggunaan BMN terindikasi idle dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. 2E. Berita acara peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan laporan hasil

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 106 pasal. Masuk untuk akses penuh.