Justisio

Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 Tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
2.
Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.

Pasal 2

(1)
Untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menetapkan program perlindungan sosial.
(2)
Program perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
Program Simpanan Keluarga Sejahtera;
b.
Program Indonesia Pintar;
c.
Program Indonesia Sehat.

Pasal 3

(1)
Untuk menjamin ketepatan sasaran program perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah melaksanakan pendataan penerima program perlindungan sosial.
(2)
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait.
(3)
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Dalam pelaksanaan program perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah menerbitkan kartu identitas bagi penerima program perlindungan sosial. 2014, No.341 4
(2)
Kartu identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Kartu Keluarga Sejahtera untuk penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera;
b.
Kartu Indonesia Pintar untuk penerima Program Indonesia Pintar;
c.
Kartu Indonesia Sehat untuk penerima Program Indonesia Sehat.

Pasal 5

(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemerintah membentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
(2)
Pembentukan Tim, tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden tersendiri.

Pasal 6

Pendanaan bagi pelaksanaan program percepatan penanggulangan kemiskinan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, segala kegiatan perlindungan sosial tetap dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan atau disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.