Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
2.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
3.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
4.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
5.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
6.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
7.
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
8.
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang hanya memiliki motor penggerak listrik dengan sistem penyimpanan energi baterai yang dapat diisi ulang sebagai sumber daya untuk kendaraan.
9.
Tingkat Komponen Dalam Negeri KBL Berbasis Baterai yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada KBL Berbasis Baterai.
10.
KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu adalah KBL Berbasis Baterai berupa mobil yang dirancang untuk pengangkutan orang.
11.
KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu adalah KBL Berbasis Baterai untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi dengan jumlah roda lebih dari empat.
12.
Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle) yang selanjutnya disingkat LCEV adalah kendaraan bermotor roda empat untuk angkutan orang yang diproduksi di dalam negeri dan memenuhi persyaratan tertentu.
13.
Kendaraan Bermotor Roda Empat Full Hybrid Electric Vehicle yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist) dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik (EV running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu.
14.
Kendaraan Bermotor Roda Empat Mild Hybrid Electric Vehicle yang selanjutnya disebut Mild Hybrid adalah LCEV yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking) dan alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist).
15.
Kendaraan Bermotor Roda Empat Plug in Hybrid Electric Vehicle yang selanjutnya disebut Plug in Hybrid adalah LCEV yang paling sedikit terdiri dari 1 (satu) motor listrik atau motor generator dan paling sedikit 1 (satu) motor bakar sebagai penerus daya dan dilengkapi dengan sistem pengisian daya dari luar atau eksternal.

Pasal 2

(1)
Jenis insentif yang diberikan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah; dan
b.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu.
(3)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa LCEV tertentu.

Pasal 3

(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
(2)
Penyerahan kepada pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi kriteria nilai TKDN.
(2)
Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen);
b.
KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen); dan
c.
KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).
(3)
KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 5

(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang PPN.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan/atau huruf b sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.
(3)
Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebesar 5% (lima persen) dari Harga Jual.

Pasal 6

(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
(2)
Pemenuhan Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanggal Faktur Pajak.
(3)
Pencantuman tanggal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak.
(4)
Masa Pajak Januari 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu Pajak Pertambahan Nilai terutang mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025.

Pasal 7

(1)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membuat:
a.
Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b.
laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.
(2)
Faktur Pajak atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor lainnya dan/atau KBL Berbasis Baterai lainnya dan/atau barang kena pajak lainnya.
(3)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dan/atau KBL Berbasis Roda Empat Tertentu yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:
a.
Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian $\frac{2}{12}$ (dua per dua belas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah; dan
b.
Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian $\frac{10}{12}$ (sepuluh per dua belas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.
(4)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas setiap penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebesar 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:
a.
Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian $\frac{7}{12}$ (tujuh per dua belas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah; dan
b.
Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian $\frac{5}{12}$ (lima per dua belas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.
(5)
Dalam hal penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dilakukan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai instansi Pemerintah, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dibuat dengan menggunakan kode transaksi 02 (nol dua).
(6)
Dalam hal penyerahan KBL Berbasis Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dilakukan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain instansi Pemerintah, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dibuat dengan menggunakan kode transaksi 03 (nol tiga).
(7)
Dalam hal penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam ayat (1) Undang-Undang PPN, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dibuat dengan menggunakan kode transaksi 04 (nol empat).
(8)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mencantumkan:
a.
keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan; dan
b.
keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2025”.

Pasal 8

Contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) serta pengisian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1)
Laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan:
a.
KBL Berbasis Roda Empat Tertentu; dan/atau
b.
KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu, untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026.

Pasal 10

(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:
a.
tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b atau ayat (4) huruf b; dan/atau
b.
tidak melaporkan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Direktur Jenderal Pajak dapat menagih Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan:
a.
KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang diserahkan:
1.
tidak termasuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
2.
tidak memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); dan/atau
3.
tidak termasuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);
b.
Masa Pajak tidak sesuai dengan Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan/atau
c.
Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.

Pasal 12

Pembeli yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dan memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah saat perolehan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu, tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang saat pelaporan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 13

(1)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam dapat diberikan pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4c) Undang-Undang PPN.
(2)
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang dapat diberikan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Pengusaha Kena Pajak dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah;
b.
Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah; dan
c.
memenuhi kegiatan tertentu berupa penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
(3)
Tidak termasuk pemenuhan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam hal Pengusaha Kena Pajak hanya melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu untuk pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
(4)
Pengusaha Kena Pajak harus memilih kolom pengembalian pendahuluan pada surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai untuk memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai termasuk pembetulan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026.
(6)
Termasuk yang diperhitungkan dalam pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yaitu kompensasi kelebihan pajak dari Masa Pajak sebelumnya yang diperhitungkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tetap diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak meskipun kelebihan pajak disebabkan adanya kompensasi Masa Pajak sebelumnya.
(8)
Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Pasal 14

(1)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan LCEV tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.