Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Triwulan Iv Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 terdiri atas:
a.
Dana Alokasi Khusus; dan
b.
Dana Alokasi Khusus Tambahan.
(2)
Dana Alokasi Khusus Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Dana Alokasi Khusus Tambahan Afirmasi;
b.
Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2); dan
c.
Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 2
(1)
Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 dilakukan secara triwulanan dengan rincian:
a.
triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen);
b.
triwulan II dan triwulan III masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
c.
triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen).
(2)
Penyaluran Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a untuk triwulan IV dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan yang telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Khusus yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
(3)
Penyaluran Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a untuk triwulan IV dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan yang telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Khusus Tambahan Afirmasi yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
(4)
Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b untuk triwulan IV dilakukan setelah Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan yang telah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
(5)
Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c untuk triwulan IV dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan yang telah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan ayat (5) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK/07/2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.