Dengan nama "BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA", disingkat "B.P.U. PERHUTANI", didirikan suatu Badan Pimpinan Umum sebagai termaksud pada Pasal 20 ayat (1) sub c dan d Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960, yang diserahi tugas :
a.mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan kehutanan Negara, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini ;
b.menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan kehutanan Negara itu ;
c.mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan kehutanan Negara itu.