Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 Tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Siaran dan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2.
Lembaga Penyiaran Asing adalah lembaga penyiaran yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan/atau berpusat di luar negeri.
3.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 2
Lembaga Penyiaran Asing dilarang didirikan di Indonesia.
Pasal 3
Lembaga Penyiaran Asing hanya dapat melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan izin Menteri.
Pasal 4
Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dari Indonesia dapat membawa perangkat pengiriman dan penerima siaran ke satelit, setelah memperoleh izin Menteri.
Pasal 5
(1)
Lembaga Penyiaran Asing dapat membuka kantor penyiaran asing atau menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan izin Menteri.
(2)
Kantor penyiaran asing berfungsi melakukan kegiatan administratif untuk mendukung siaran secara tidak tetap dan kegiatan jurnalistik di Indonesia.
(3)
Kantor penyiaran asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memiliki stasiun penyiaran di Indonesia.
Pasal 6
Lembaga Penyiaran Asing dan kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung maupun dalam bentuk rekaman audio dan/atau video harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh izin bagi Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam , , dan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.