(1)Dalam melaksanakan tugas, BRG didukung oleh Tim Pengarah Teknis dan Kelompok Ahli.
(2)Tim Pengarah Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.Gubernur Provinsi Riau;
b.Gubernur Provinsi Jambi;
c.Gubernur Provinsi Sumatera Selatan;
d.Gubernur Provinsi Kalimantan Barat;
e.Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah;
f.Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan;
g.Gubernur Provinsi Papua;
h.Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
i.Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
j.Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
k.Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
l.Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
m.Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
n.Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian;
o.Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;
p.Direktur Jenderal Peternakan, Kementerian Pertanian;
q.Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
r.Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN;
s.Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS;
t.Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
u.Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara;
v.Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur dan Kemaritiman, Sekretariat Wakil Presiden;
w.Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial;
x.Deputi Bidang Perekonomian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
y.Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet;
z.Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Kantor Staf Presiden; aa. Sekretaris Wakil Presiden; dan bb. Pejabat lain menurut kebutuhan perkembangan dalam pelaksaaan tugas.
(3)Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: