Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1957 Tentang Penetapan Pendirian Universitas Sumatera Utara di Medan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Di Medan didirikan suatu Universitas bernama "UNIVERSITAS SUMATERA UTARA" yang terdiri atas,
a.
Fakultas Kedokteran,
b.
Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat,
c.
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan sebagai penjelmaan daripada Perguruan Tinggi Pendidikan Guru, a, b dan c ketiganya di Medan,
d.
Fakultas-fakultas lain, yang jenis dan tempatnya ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, selanjutnya disebut Menteri.

Pasal 2

(1)
Presiden Universitas menyelenggarakan organisasi Universitas Sumatera Utara menurut garis-garis yang ditentukan oleh Menteri dalam batas-batas peraturan dan adat-kebiasaan yang berlaku bagi universitas negeri.
(2)
Sebelum ada Presiden, pekerjaan sehari-hari Presiden Universitas dilakukan oleh Panitia persiapan Universitas Sumatera Utara, terdiri atas beberapa anggota yang diangkat oleh Menteri.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 September 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.