Daerah Republik Indonesia ada sebagian yang ditempatkan di bawah peraturan S.O.B. (selanjutnya disebut daerah S.O.B.) dan ada sebagian, di mana peraturan S.O.B. tidak berlaku (selanjutnya disebut daerah luar S.O.B.). Kebijaksanaan politik-polisionil yang ada pada Perdana Menteri pada umumnya meliputi seluruh daerah Republik Indonesia, akan tetapi dengan sendirinya tidak dapat dilakukan di daerah-daerah S.O.B. oleh karena di daerah-daerah itu kekuasaan tertinggi untuk menjamin dan memelihara keamanan dan ketertiban umum ada ditangan Menteri Pertahanan. Kerjasama seerat-eratnya antara Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan anan dengan tegas dicantumkan dalam pasal ini, oleh karena urusan keamanan di di daerah-daerah S.O.B. tidak dapat terlepas dari urusan keamanan di daerah-daerah luar S.O.B., sedang kedua daerah itu dalam urusan keamanan ada di bawah pimpinan yang berlainan, yaitu: Perdana Menteri berkuasa sepenuhnya dalam kebijaksanaan politik-polisionil di daerah-daerah luar S.O.B. Menteri Pertahanan selaku pemegang kekuasaan militer (militair gezag) berkuasa sepenuhnya menggunakan kekuasaan itu di daerah-daerah S.Ο.Β. Tanggung jawab yang dipikul oleh kedua penjabat tadi terhadap Dewan Menteri dan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat sudah barang tentu mengingat pula pembagian daerah seperti dimaksudkan di atas.