Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1952 tentang Staf Keamanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perdana Menteri sebagai pemegang kebijaksanaan politik polisionil dan Menteri Pertahanan sebagai pemegang kekuasaan S.O.B. bekerja bersama-sama seerat-eratnya untuk menjamin keamanan di seluruh Indonesia serta bertanggung-jawab bersama-sama dalam hal itu terhadap Dewan Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 2

Untuk melaksanakan putusan-putusan Menteri Pertahanan mengenai keamanan di daerah-daerah di mana berlaku Peraturan S.O.B. dan memimpin serta mengkoordinir segala usaha untuk memelihara dan memperbaiki keamanan di daerah-daerah tersebut, maka dibentuk sebuah Staf Keamanan, yang selanjutnya disebutkan Staf K.

Pasal 3

(1)
Staf K terdiri dari :
1.
kepala Staf Angkatan Perang sebagai Ketua merangkap Anggota.
2.
jaksa Agung sebagai Anggota.
3.
kepala Kepolisian Negara sebagai Anggota.
4.
wakil Kementerian Dalam Negeri sebagai Anggota.
(2)
Anggota-anggota tersebut pada angka 1, 2 dan 3 dalam ayat (1) pasal ini dapat menunjuk seorang wakil yang tetap, yang bersama-sama dengan wakil yang tetap dari Kementerian Dalam Negeri termaksud pada angka 4 dalam ayat yang lalu melakukan pekerjaan Staf K sehari-hari.
(3)
Wakil-wakil tetap Anggota-anggota Staf K termaksud dalam ayat yang lalu dan Sekretaris Staf tersebut diangkat oleh Perdana Menteri, setelah mendengar Dewan Menteri.

Pasal 4

Segala perongkosan untuk Staf Keamanan dibebankan pada Anggaran Belanja Kabinet Perdana Menteri.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 20 Pebruari 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Perdana Menteri, SUKIMAN WIRJOSANDJOJO. Menteri Pertahanan, SEWAKA. Diundangkan Pada tanggal 26 Pebruari 1952. Menteri Kehakiman, MOHAMMAD NASROEN.