Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 20 Pebruari 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO.
Perdana Menteri, SUKIMAN WIRJOSANDJOJO. Menteri Pertahanan, SEWAKA. Diundangkan Pada tanggal 26 Pebruari 1952. Menteri Kehakiman, MOHAMMAD NASROEN.