Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1952 tentang Staf Keamanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Daerah Republik Indonesia ada sebagian yang ditempatkan di bawah peraturan S.O.B. (selanjutnya disebut daerah S.O.B.) dan ada sebagian, di mana peraturan S.O.B. tidak berlaku (selanjutnya disebut daerah luar S.O.B.). Kebijaksanaan politik-polisionil yang ada pada Perdana Menteri pada umumnya meliputi seluruh daerah Republik Indonesia, akan tetapi dengan sendirinya tidak dapat dilakukan di daerah-daerah S.O.B. oleh karena di daerah-daerah itu kekuasaan tertinggi untuk menjamin dan memelihara keamanan dan ketertiban umum ada ditangan Menteri Pertahanan. Kerjasama seerat-eratnya antara Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan anan dengan tegas dicantumkan dalam pasal ini, oleh karena urusan keamanan di di daerah-daerah S.O.B. tidak dapat terlepas dari urusan keamanan di daerah-daerah luar S.O.B., sedang kedua daerah itu dalam urusan keamanan ada di bawah pimpinan yang berlainan, yaitu: Perdana Menteri berkuasa sepenuhnya dalam kebijaksanaan politik-polisionil di daerah-daerah luar S.O.B. Menteri Pertahanan selaku pemegang kekuasaan militer (militair gezag) berkuasa sepenuhnya menggunakan kekuasaan itu di daerah-daerah S.Ο.Β. Tanggung jawab yang dipikul oleh kedua penjabat tadi terhadap Dewan Menteri dan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat sudah barang tentu mengingat pula pembagian daerah seperti dimaksudkan di atas.

Pasal 2

Staf Keamanan (Staf "K") yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah sebuah Staf di bawah Menteri Pertahanan; pada hakekatnya urusan yang dikerjakan oleh Staf "K" ini melulu mengenai keamanan di daerah-daerah S.O.B. saja. Selanjutnya dipersilahkan kepada Menteri Pertahanan selaku pemegang kekuasaan militer untuk mengatur pekerjaan Staf "K" tersebut.

Pasal 3

(1)
Dengan penunjukan Kepala Staf Angkatan Perang menjadi Ketua (lebih tepat disebut "Kepala" menurut istilah yang lazim dipakai dalam kalangan ketentaraan) Staf "K" maka dimaksud supaya olehnya jikalau perlu dengan mudah dapat digerakkan Angkatan Darat, Laut dan Udara untuk keperluan urusan keamanan. Apabila dianggap perlu, maka Staf "K" (atas nama Menteri Pertahanan) dapat minta kepada instansi-instansi Pemerintahan, baik militer maupun sipil, untuk ikut dalam pembicaraan-pembicaraan di dalam Staf itu atau untuk memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkannya. Perlu ditegaskan, bahwa cara pekerjaan Staf "K" ini berlainan dengan cara pekerjaan suatu "dewan" yang membawa keputusan-keputusannya berdasarkan atas suara terbanyak dari para anggotanya. Para anggota Staf "K" merundingkan segala sesuatu di dalam Staf menurut keahlian atau tugasnya masing-masing, sedang hak memutuskan soal ada pada Menteri Pertahanan.
(2)
Tidak perlu dijelaskan.
(3)
Tidak perlu dijelaskan.

Pasal 4

Agar administrasi keuangan buat urusan Keamanan tidak tercampur dengan administrasi keuangan Angkatan Perang, maka perongkosan untuk Staf "K" dibebankan kepada Anggaran Belanja Perdana Menteri.

Pasal 5

Tidak perlu dijelaskan. KETERANGAN TAMBAHAN. Sebagai tambahan maka perlu diterangkan di sini, bahwa sejak mulai bekerjanya Staf "K" yang dibentuk atas dasar Peraturan Pemerintah ini, dihapuskan staf "K" yang didirikan dalam tahun 1950 untuk melaksanakan Koordinasi keamanan berdasarkan atas Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1950. -------------------------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1952/20; TLN NO. 232