Justisio

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Asean Framework Agreement On The Facilitation of Inter-state Transport (persetujuan Kerangka Kerja Asean Tentang Pemberian Kemudahan Terhadap Angkutan Antarnegara)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Inter-State Transport (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara) yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Desember 2009 di Manila, Filipina.
(2)
Salinan naskah asli ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Inter-State Transport (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.