Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1958 tentang Penetapan Hari Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 1) Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1950 Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Undang-undang Darurat No.1 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun No.1) tentang perubahan Undang-undang No.6 tahun 1950 tentang hukum acara pidana pada pengadilan ketentaraan, mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 1958.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.