Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1958 tentang Penetapan Hari Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 1) Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1950 Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Undang-undang Darurat No.1 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun No.1) tentang perubahan Undang-undang No.6 tahun 1950 tentang hukum acara pidana pada pengadilan ketentaraan, mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 1958.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.