Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
3.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI.
4.
Pejabat Negara adalah:
a.
Presiden dan Wakil Presiden;
b.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc;
f.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i.
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.
Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
m.
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
n.
pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
5.
Penerima Pensiun adalah:
a.
pensiunan PNS;
b.
pensiunan Prajurit TNI;
c.
pensiunan Anggota POLRI;
d.
pensiunan Pejabat Negara;
e.
penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
f.
penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
6.
Penerima Tunjangan adalah:
a.
penerima tunjangan veteran;
b.
penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c.
penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d.
penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e.
penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk NederlandIndonesisch Leger/Koninklijk Marine;
f.
penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI;
g.
penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h.
penerima tunjangan bersifat pensiun PrajuritTNI/AnggotaPOLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i.
penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan
j.
penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
7.
Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8.
Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
9.
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
10.
Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.

Pasal 2

Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada:
a.
PNS;
b.
Prajurit TNI;
c.
Anggota POLRI;
d.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
g.
Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h.
Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i.
Hakim dalam jabatan Hakim Madya Kebawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel Kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
j.
Penerima Pensiun atau Tunjangan;
k.
Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
l.
Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m.
Calon PNS.

Pasal 3

PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e meliputi PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI dalam jabatan:
a.
administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
b.
pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
c.
fungsional ahli madya;
d.
fungsional ahli muda;
e.
fungsional ahli pertama;
f.
fungsional penyelia;
g.
fungsional mahir;
h.
fungsional terampil;
i.
fungsional pemula; dan
j.
pelaksana.

Pasal 4

(1)
Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf k dan huruf l harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau sejak penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yang bersangkutan;
c.
pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d.
diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU sebagaimana dimaksud dalam huruf k merupakan pegawai non-PNS yang bekerja secara penuh pada LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara dengan jabatan:
a.
administrator;
b.
pengawas;
c.
fungsional ahli madya;
d.
fungsional ahli muda;
e.
fungsional ahli pertama;
f.
fungsional penyelia;
g.
fungsional mahir;
h.
fungsional terampil;
i.
fungsional pemula; dan
j.
pelaksana.
(3)
Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 merupakan pegawai non-PNS yang bekerja secara penuh pada lembaga selain LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j.
(4)
LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 5

Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada:
a.
Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
b.
Wakil menteri;
c.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
d.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama;
e.
Dewan Pengawas BLU;
f.
Dewan Pengawas LPP;
g.
Staf khusus di lingkungan kementerian;
h.
Hakim Ad Hoc;
i.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
j.
Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama;
k.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
l.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Pasal 6

(1)
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
(2)
Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.

Pasal 7

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak meliputi:
a.
gaji pokok;
b.
tunjangan keluarga; dan
c.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pasal 8

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bagi:
a.
penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; atau
b.
penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI bekerja.

Pasal 9

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bagi:
a.
Penerima Pensiun paling banyak meliputi:
1.
pensiun pokok;
2.
tunjangan keluarga; dan/atau
3.
tunjangan tambahan penghasilan;
b.
Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya;
c.
Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya; atau
d.
Penerima Tunjangan yaitu sebesar tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bagi pegawai non-PNS pada LNS, LPP, dan pegawai lainnya, yaitu sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bagi pegawai non-PNS pada BLU yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS sebagaimana dimaksud dalam dalam jabatan yang setara.
(3)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperhatikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, yang diberikan kepada PNS.

Pasal 11

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi:
a.
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b.
tunjangan keluarga; dan
c.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pasal 12

Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan,

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.