Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1952 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda dan Tunjangan Kepada Anak Yatim-piatu Pegawai Negeri Sipil
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Arti Pegawai Negeri, isteri dan anak.
(1)
Pegawai yang dimaksudkan dalam Peraturan ini ialah :
a.
Pegawai Negeri menurut Peraturan Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang berlaku :
b.
Mereka yang pada waktu atau sesudah mulai berlakunya Peraturan ini diperhentikan dari Jabatan Negeri dengan mendapat pensiun yang hingga saat pemberhentian itu termasuk golongan tersebut dalam huruf a.
(2)
Isteri yang dimaksudkan dalam Peraturan ini, ialah isteri pegawai yang dikawin dengan sah.
(3)
Anak yang dimaksudkan dalam peraturan ini, ialah anak pegawai dari perkawinan yang sah dan anak yang disahkan menurut Undang-undang Negara.
Pasal 2
Gaji.
Yang dimaksudkan dengan gaji dalam Peraturan ini, ialah gaji menurut Peraturan Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang berlaku.
Pasal 3
(1)
Pegawai laki-laki menurut peraturan-peraturan yang ditentukan dalam Peraturan ini, dapat menunjuk seorang isteri atau lebih sebagai yang berhak menerima pensiun dan seorang anak atau lebih sebagai yang berhak menerima tunjangan.
(2)
Pegawai wanita mempunyai hak tersebut dalam ayat 1 diatas untuk anak-anaknya.
(3)
Cara menunjuk itu dilakukan menurut peraturan-pelaksanaan, yang akan ditentukan kemudian.
Pasal 4
Iuran-iuran.
(1)
Pegawai diwajibkan membayar iuran untuk pensiun janda dan tunjangan anak, yang selanjutnya disebut "iuran biasa". Iuran biasa itu tiap bulan dipotong dari gaji uang tunggu, lain-lain penghasilan yang bersifat gaji untuk suatu jabatan utama atau pensiun pegawai dan berjumlah :
a.
untuk pegawai laki-laki 7% dengan ketentuan bahwa persentasi ini dinaikkan dengan 2% untuk setiap iuran lebih dari satu yang ditunjuk sebagai yang berhak mendapatkan pensiun, terhitung dari bulan berikutnya saat penunjukkan itu mulai berlaku, dengan ketentuan bahwa untuk maksud ini tidak akan dipotong lebih dari 11%.
b.
untuk pegawai wanita 2%;
(2)
Kewajiban membayar iuran biasa berakhir mulai bulan berikutnya bulan pegawai :
a.
tidak lagi menerima penghasilan termaksud dalam ayat 1;
b.
mencapai umur 60 tahun dan waktu itu tidak mempunyai isteri yang berhak menerima pensiun dan/atau anak yang berhak menerima tunjangan;
c.
sesudah berusia 60 tahun, tidak mempunyai lagi isteri yang berhak atas pensiun dan/atau anak yang berhak atas tunjangan.
(3)
Bagi pegawai yang telah mencapai umur 60 tahun, kewajiban membayar iuran biasa yang telah berakhir tidak dapat dimulai lagi.
(4)
Pegawai yang diwajibkan membayar iuran biasa disebut "pembayaran-iuran-wajib".
Pasal 5
(1)
Pegawai yang mendapat kenaikan gaji, diwajibkan membayar iuran yang selanjutnya disebut "iuran luar biasa" sejumlah perbedaan antara gaji baru dan gaji tertinggi yang pernah diterima selama menjadi pembayaran-iuran-wajib.
(2)
Dalam hal gaji termaksud terakhir berjumlah lebih tinggi, maka tidak dipungut iuran luar biasa.
(3)
Iuran luar biasa itu dipotong sekaligus dari penghasilan untuk bulan kenaikan gaji dan dari jumlah yang dipotong itu tidak dipungut iuran biasa.
Pasal 6
(1)
Untuk tiap-tiap penunjukan seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun, pembayar-iuran-wajib harus membayar iuran yang selanjutnya disebut "iuran-nikah" sebesar satu bulan gaji yang diterima pada saat peraturan ini berlaku terhadapnya sebagai pembayar-iuran yang bernikah dengan isteri itu.
(2)
Jika pada waktu itu pembayar-iuran-wajib tidak menerima gaji, besarnya iuran-nikah adalah satu bulan gaji terakhir.
(3)
Apabila karena kelalaian pegawai, penunjukkan itu tidak dilakukan dalam 6 bulan sesudah saat tersebut dalam ayat (1), maka iuran-nikah ditetapkan sejumlah gaji pada waktu penunjukan jika gaji ini lebih tinggi dari pada yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini.
(4)
Iuran ini wajib dibayar pada waktu penunjukan akan tetapi dapat dipotong dari penghasilan termaksud dalam ayat (1) dengan sebanyak-banyaknya 36 angsuran bulanan yang sedapat mungkin sama besarnya dengan memperhatikan ketentuan dalam .
(5)
Apabila kewajiban membayar iuran biasa berakhir, maka pemotongan iuran-nikah dari penghasilan tersebut salam ayat (1) dihentikan, tetapi dimulai lagi jika yang berkepentingan membayar iuran-biasa lagi.
Pasal 7
Kemungkinan untuk menjadi pembayar-iuran-sukarela.
(1)
Apabila pada atau sesudah waktu berlakunya peraturan ini, kewajiban untuk membayar iuran-biasa berakhir, maka (bekas) pegawai, jika menghendaki, dapat meneruskan pembayaran iuran untuk keperluan pemberian pensiun janda kepada isteri (isteri-isteri) yang pada waktu berakhirnya kewajiban termasuk telah ditunjuk sebagai yang berhak menerima pensiun atau yang harus dianggap sedemikian dan/atau tunjangan anak yatim-piatu kepada anak-anaknya yang berhak menerimanya. Kehendak itu harus dinyatakan dalam waktu 6 bulan sesudah waktu tersebut dengan cara yang akan ditentukan lebih lanjut dalam pelaksanaan peraturan ini.
(2)
Jikalau bekas pegawai termaksud dalam ayat (1) meninggal dunia dalam waktu tersebut pada ayat itu dansebelum meninggalnya tidak menyatakan kehendaknya untuk meneruskan pembayaran iuran, maka sekalipun demikian ia dianggap sebagai telah menyatakan kehendaknya sebelum waktu itu berakhir.
(3)
Dalam peraturan ini mereka yang menurut ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat tersebut di atas telah atau dianggap sebagai iuran, selanjutnya disebut "pembayaran-iuran-sukarela".
(4)
Kecuali ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat di bawah ini, pembayar-iuran-sukarela harus membayar iuran-biasa menurut presentasi-presentasi tersebut dalam ayat (1) dari dasar untuk menghitung pensiun janda pada waktu ia berhenti membayar iuran sebagai pembayar-iuran-wajib. Apabila ia sebagai pembayar-iuran-wajib membayar iuran-biasa
dari pensiun, maka sebagai pembayar-iuran-sukarela ia harus membayar iuran-biasa itu dari jumlah pensiun tersebut. Selain dari itu, pembayar-iuran-sukarela diwajibkan membayar iuran-nikah yang dahulu olehnya sebagai pembayar-iuran-wajib belum dilunasi.
(5)
Bagi pembayar-iuran-sukarela yang ketika ia berhenti menjadi pembayar-iuran-wajib tidak mendapat pensiun, tetapi jika ia diperhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri, seharusnya telah berhak memperoleh pensiun berdasarkan Peraturan Pensiun yang dahulu berlaku terhadapnya, maka iuran-iuran tersebut dalam ayat dimuka dihitung dari jumlah pensiun yang termaksud.
(6)
Pembayar-iuran-sukarela yang tidak membayar iuran dari pensiun yang dahulu, telah diperoleh atau dari pensiun seperti termaksud dalam ayat dimuka ini, jika menghendaki dapat membayar iuran dari jumlah yang lebih rendah dari pada dasar yang ditentukan dalam ayat (4) di atas, akan tetapi jumlah itu tidak boleh kurang dari Rp. 100,-. Dasar untuk membayar iuran ini dihari kemudian tidak dapat dinaikkan.
(7)
Jika pembayar-iuran-sukarela hendak mempergunakan hak tersebut dalam ayat 6, maka ia harus menyatakan hal itu dalam pemberitahuan termaksud dalam ayat (1) atau apabila kelak ia hendak menurunkan dasar iuran, dengan pemberitahuan serupa itu juga dalam hal mana tiap kali harus dinyatakan dapat iuran yang dikehendakinya.
(8)
Setelah pembayar-iuran-sukarela yang tidak membayar iuran dari pensiun yang telah diperoleh atau dari pensiun termaksud dalam ayat (5), mencapai umur 50 tahun dan telah membayar iuran sekurang-kurangnya selama 30 tahun, maka jumlah iuran diturunkan menjadi separuh dari jumlah iuran yang hingga waktu itu dibayarnya, terhitung mulai bulan berikutnya bulan syarat-syarat mengenai umur dan masa kerja tersebut dipenuhinya.
(9)
Pembayaran iuran-biasa bagi pembayar-iuran-sukarela dihitung mulai bulan berikutnya bulan ia berhenti sebagai pembayar-iuran wajib.
(10)
Jikalau pembayaran-iuran sukarela harus membayar iuran berdasarkan ketentuan dalam ayat (6), maka pembayaran iuran itu berlaku mulai bulan berikutnya bulan pemberitahuan yang bersangkutan diterima.
(11)
Keharusan membayar iuran-biasa oleh pembayar-iuran-sukarela berakhir:
a.
pada bulan waktu ia menjadi pembayar-iuran-wajib lagi;
b.
pada bulan sesudah bulan:
1.
ia meninggal dunia;
2.
surat permohonan mengakhiri pembayaran iuran diterima;
3.
ia tidak mempunyai lagi ister yang pada waktu berakhirnya kewajiban membayar iuran-biasa, telah ditunjuk atau yang harus dianggap sebagai yang berhak menerima pensiun maupun anak-anak yang berhak menerima tunjangan;
4.
ia mempunyai tunggakan 1 tahun dalam pembayaran
iuran- biasa atau 3 bulan dalam pencicilan iuran-nikah yang masih harus dilunasinya pada ketika berakhirnya kewajiban membayar iuran-biasa.
(12)
Mulai bulan ia tidak lagi diharuskan membayar iuran-biasa, maka yang berkepentingan dianggap bukan lagi pembayaran-iuran-sukarela. Iuran-biasa dan angsuran-angsuran iuran-nikah yang pada ketika tersebut di atas masih harus dilunasinya, dipungut dengan potongan 5/100 dari penghasilan yang kelak mungkin diperolehnya seperti termaksud dalam ayat 1 atau dari pensiunnya maupun dari pensiun/tunjangan yang diberikan kepada keluarga yang ditinggalkannya.
Pasal 8
Penunjukan isteri.
(1)
Jikalau seorang pembayar-iuran-wajib meninggal dunia, maka isteri atau isteri-isteri yang telah ditunjuk sebagai yang berhak menerima pensiun, dan penunjukan itu, masih berlaku atau yang dianggap sedemikian seperti termaksud dalam ayat (6) pasal ini berhak mendapat pensiun.
(2)
Penunjukan seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun hanya dapat dilakukan oleh pembayar-iuran-wajib, yang belum mencapai umur 60 tahun.
(3)
a. penunjukan seorang isteri atau lebih sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakukan dalam waktu 6 bulan sesudah saat terjadinya kemungkinan melakukan penunjukan itu;
b.
penunjukan yang terlambat masih dapat diterima dalam 1 tahun sesudah waktu yang ditentukan di atas;
c.
tiap-tiap penunjukan terlambat dikenakan "denda penunjukan" sebesar 10% dari iuran-nikah, apabila keterlambatan itu disebabkan oleh kelalaian sendiri. Denda dipotong dari penghasilan termaksud dalam ayat (1) dengan sebanyak-banyaknya 10 angsuran bulanan yang sedapat mungkin sama besarnya;
d.
penunjukan yang diajukan sesudah waktu tersebut dalam ayat b tidak dapat diterima.
(4)
Tiap-tiap penunjukan isteri sebagai yang berhak menerima pensiun dianggap terjadi pada waktu diterimanya pemberitahuan dan berlaku mulai saat termaksud dalam ayat (1).
(5)
Berlakunya penunjukan seorang isteri yang berhak menerima pensiun berakhir;
a.
jikalau perkawinan dengan seorang isteri itu terputus mulai dari hari perceraian itu berlaku sah;
b.
setelah yang berkepentingan tidak lagi menjadi pembayar-iuran-wajib dengan tidak mengurangi ketentuan dalam .
(6)
Jikalau seorang pembayar-iuran-wajib yang beristeri meninggal dunia, sedangkan tidak ada penunjukan isteri sebagai yang berhak menerima pensiun, maka yang dianggap telah ditunjuk ialah isteri yang pada waktu itu dikawinnya atau, jika ia beristeri lebih dari seorang, isteri yang pada waktu itu paling lama dan tidak terputus-putus dinikahnya.
Penunjukan ini dianggap terjadi pada saat meninggalnya pembayar-iuran-wajib. Untuk penunjukan itu diharuskan pula pembayaran iuran-nikah sesuai dengan ketentuan dalam dan denda penunjukan sesuai dengan ketentuan dalam ayat (3) huruf c, apabila pembayar-iuran-wajib meninggal sesudah waktu tersebut dalam ayat (3) huruf a.
Pasal 9
Perhitungan pensiun janda.
(1)
Besarnya pokok pensiun janda adalah 20% dari gaji yang terakhir diterima oleh pembayar-iuran-wajib yang meninggal atau, apabila menguntungkan, dari pertengahan jumlah gaji yang tertinggi dan gaji-gaji terdekatnya, yang diterimanya untuk 12 bulan.
(2)
Pensiun janda termaksud dalam ayat 1 ditetapkan:
a.
untuk seorang isteri yang berhak atas pensiun, sebesar pokok pensiun janda;
b.
untuk lebih dari seroang, sebesar 2 kali pokok pensiun janda yang dibagikan rata kepada isteri-isteri itu.
(3)
Jumlah pokok pensiun seorang janda tidak kurang dari Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah) sebulan.
Pasal 10
(1)
Isteri atau isteri-isteri seorang pembayar-iuran-sukarela seperti termaksud dalam ayat (1) berhak mendapat pensiun, jika suaminya pada waktu meninggal dunia masih menjadi pembayar-iuran-sukarela.
(2)
Jumlah pokok pensiun janda pembayar-iuran-sukarela adalah :
a.
jika suaminya membayar iuran seperti ditentukan dalam ayat 4, 5 dan 8, sebesar pokok pensiun janda termaksud dalam ayat (1) dihitung menurut keadaan pada saat suaminya tidak lagi menjadi pembayar-iuran-wajib;
b.
jika suaminya membayar iuran seperti termaksud dalam ayat 6, 20% dari jumlah yang terakhir menjadi dasar untuk membayar iuran-sukarela.
(3)
Pensiun janda termaksud dalam ayat 9(1) pasal ini ditetapkan sesuai dengan ketentuan ayat (2) dan (3).
Pasal 11
Pendaftaran anak.
(1)
Apabila seorang pembayar-iuran meninggal dunia, maka kepada anak (anak-anak)-nya yang berhak menerima tunjangan dan yang telah atau harus sudah didaftarkan menurut cara yang akan ditentukan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan, berhak menerima tunjangan kecuali apabila:
a.
anak-anak itu pada waktu pegawai atau bekas pegawai meninggal dunia, telah mencapai umur 21 tahun;
b.
telah memegang jabatan pada Pemerintah dengan mendapat penghasilan pokok sebesar Rp. 150,- sebulan;
c.
berkawin.
(2)
Dengan menyimpang dari ketentuan dalam ayat (1) sub a, maka juga anak pegawai atau bekas pegawai yang meninggal dunia, yang telah didaftarkan, berhak menerima tunjangan selama ia masih belajar pada sekolah menengah dan belum mencapai umur 25 tahun.
(3)
Yang didaftarkan sebagai yang berhak menerima tunjangan yatim-piatu seperti termaksud dalam ayat di atas ialah:
a.
anak-anak yang dilahirkan pada atau sesudah saat peraturan ini mulai berlaku terhadap pembayar-iuran yang bersangkutan dari perkawinannya dengan seorang isteri yang ditunjuk sebagai yang berhak menerima pensiun atau yang dianggap sedemikian;
b.
anak-anak seorang pembayar-iuran-wajib yang dilahirkan sebelum waktu peraturan ini mulai berlaku terhadapnya dari perkawinan dengan isteri yang pada waktu itu masih menjadi isterinya dan kemudian dalam waktu yang telah ditentukan dalam ayat (3) huruf a dan b ditunjuk sebagai yang berhak menerima pensiun atau yang dianggap sedemikian;
c.
anak-anak seorang pembayar-iuran wanita.
(4)
Yang dianggap dilahirkan dari perkawinan ialah anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan itu atau selambat-lambatnya 300 hari sesudah kawin itu terputus.
(5)
Tiap-tiap pendaftaran seorang anak sebagai yang berhak menerima tunjangan dianggap telah terjadi pada berlaku mulai hari hari diterimanya keterangan-keterangan untuk pendaftaran itu.
(6)
Keterangan-keterangan itu wajib dikirimkan dalam waktu yang ditentukan dalam ayat (7) pasal ini oleh pembayar-iuran yang bersangkutan atau, apabila ia telah meninggal dunia dalam waktu itu, oleh atau atas nama ibu dari anak yang berkepentingan.
(7)
Pengiriman keterangan-keterangan pendaftaran anak sebagai yang berhak menerima tunjangan yatim-piatu harus dilakukan:
a.
bagi anak-anak yang dilahirkan pada atau sesudah waktu berlakunya peraturan ini, terhadap pembayar-iuran yang bersangkutan dalam waktu 6 bulan sesudah saat itu.
(8)
Jika keterangan-keterangan pendaftaran untuk seorang anak tidak dikirim dalam waktu yang sudah ditentukan, maka apabila kelalaian itu disebabkan oleh kelalaian sendiri, dikenakan denda pendaftaran sebesar 1% gaji pembayar-iuran pada waktu permulaan kewajiban pendaftaran anak yang bersangkutan, untuk tiap-tiap bulan kelambatan. Apabila pada waktu itu pembayar-iuran tidak menerima gaji, besarnya denda pendaftaran itu ditetapkan berdasarkan gaji terakhir yang diterimanya. Pembayaran denda ini dilakukan dengan angsuran bulanan yang besarnya paling tinggi 2% dari penghasilan (termasuk pensiun) sebulan, termaksud dalam ayat (1).
Pasal 12
Pemungutan tunggakan iuran.
Dari penghasilan termaksud dalam ayat (1), tidak boleh
dipotong lebih dari 15% untuk semua iuran dan penyicilan tanggungan iuran, terkecuali untuk iuran luar biasa.
Pasal 13
Iuran-iuran dan dendanya yang belum dilunasi pembayar-iuran pada saat meninggalnya, dipotong dari penghasilan yang diberikan menurut peraturan ini kepada keluarga yang ditinggalkan dengan angsuran bulanan sebesar 10% dari penghasilan itu.
Pasal 14
Perhitungan tunjangan anak.
(1)
Dasar untuk menghitung tunjangan anak yatim (piatu) ialah:
a.
Untuk anak-anak seorang pembayar-iuran laki-laki sebesar pokok pensiun janda yang ditetapkan menurut ketentuan dalam ayat (1) dan (3) dan ayat (3) , atau apabila tidak ada isteri yang berhak menerima pensiun sebesar pensiun janda yang seharusnya ditetapkan untuk seorang janda;
b.
Untuk anak-anak seorang pembayar-iuran wanita, sebesar pensiun untuk seorang janda dari pembayar-iuran, yang dapat dipandang sama keadaannya dengan pembayar-iuran wanita itu.
(2)
a. Besarnya tunjangan anak-anak selama ada seorang isteri yang berhak menerima pensiun ialah: untuk satu anak 25% dari dasar yang dimaksud dalam ayat (1); untuk dua anak 40% dari dasar yang dimaksud dalam ayat (1); untuk tiga anak 50% dari dasar yang dimaksud dalam ayat (1); untuk empat anak 55% dari dasar yang dimaksud dalam ayat (1); untuk lima anak atau lebih 60% dari dasar yang dimaksud dalam ayat (1).
b.
Apabila seorang pembayar-iuran wanita meninggal dunia, maka kepada anak-anaknya selama ayahnya menjadi pembayar-iuran berdasarkan peraturan ini diberi tunjangan menurut perhitungan di atas.
(3)
Besarnya tunjangan untuk anak-anak yang tidak termasuk dalam ayat (2) ialah: untuk 1 anak 40% dari dasar yang dimaksudkan dalam ayat (1) untuk 2 anak 70% dari dasar yang dimaksudkan dalam ayat (1) untuk 3 anak 100% dari dasar yang dimaksudkan dalam ayat (1) untuk 4 anak 115% dari dasar yang dimaksudkan dalam ayat (1) untuk 5 anak atau lebih 120% dari dasar yang dimaksudkan dalam ayat (1).
(4)
Kepada anak-anak yang ibu dan ayahnya menjadi pembayar-iuran dan kedua-duanya sudah meninggal dunia, hanya diberi satu tunjangan atas dasar yang lebih menguntungkan.
(5)
Tunjangan untuk anak-anak yang ditinggalkan oleh seorang pembayar-iuran dan yang berlainan ibu/ayahnya, ditetapkan untuk tiap-tiap golongan anak yang seibu-ayah tersendiri,
dengan ketentuan bahwa perubahan dalam jumlah dalam sesuatu golongan- golongan anak lain, kecuali dalam hal tambah anak termaksud dalam ayat (1).
(6)
Jumlah semua tunjangan tidak boleh melebihi:
a.
jumlah dasar untuk menghitung tunjangan termaksud dalam ayat (1) selama masih ada seorang isteri yang berhak menerima pensiun janda.
(7)
Apabila batas-batas jumlah semua tunjangan tersebut dalam ayat (6) dilampaui, maka tunjangan untuk tiap-tiap golongan anak dikurangi sedemikian rupa hingga imbangan perhitungan menurut ayat (2) atau (3) tetap sama.
Pasal 15
Pemberian pensiun janda dan tunjangan anak.
(1)
Pensiun janda dan tunjangan anak yatim-piatu berdasarkan peraturan ini diberikan atas permintaan dari atau atas nama yang berhak menerimanya oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai.
(2)
Permintaan itu harus disertai keterangan asli atau yang dapat diterima sebagai penggantinya untuk membuktikan hak atas pensiun/tunjangan termaksud.
Pasal 16
Apabila penetapan pensiun janda atau tunjangan anak yatim-piatu dikemudian hari ternyata salah, maka penetapan tersebut harus diubah sebagaimana mestinya, dengan surat keputusan baru yang memuat alasan-alasan perubahan itu, dengan ketentuan, bahwa kelebihan pensiun/tunjangan yang mungkin telah dibayarkan, tidak dipungut kembali sedangkan yang kurang diterima selama 5 tahun terakhir dierahkan kepada yang berkepentingan degan tidak ditambah bunga.
Pasal 17
(1)
Pensiun janda dan tunjangan anak yatim-piatu berdasarkan peraturan ini diberikan mulai bulan berikutnya bulan hak atas pensiun/tunjangan itu didapat oleh yang bersangkutan dan bagi anak-anak yang dilahirkan setelah pembayaran-iuran meninggal dunia mulai bulan berikutnya bulan anak itu dilahirkan.
(2)
Apabila pendaftaran anak yang dilakukan sesudah meninggalnya pembayaran-iuran, tidak terjadi dalam 6 bulan sesudah anak itu dilahirkan, maka tunjangan anak itu dengan menyimpang dari ketentuan dalam ayat (1) diberikan mulai bulan berikutnya, bulan keterangan-keterangan pendaftaran diterima.
(3)
Pembayaran pensiun/tunjangan dilakukan tiap-tiap bulan menurut petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang akan ditetapkan lebih lanjut.
(4)
Pensiun dan tunjangan itu dibayar sampai dengan bulan meninggalnya yang berhak atau berakhirnya hak atas pembayaran itu.
(5)
Pensiun janda dan tunjangan anak yatim-piatu yang tidak diminta dalam waktu 5 tahun sesuai pensiun/tunjangan itu dapat diterima, tidak dibayar lagi.
Pasal 18
(1)
Pensiun janda yang ditetapkan menurut peraturan ini tidak dibayarkan, jika janda itu bersuami lagi, mulai dari bulan setelah perkawinan itu terjadi.
(2)
Jika perkawinan tersebut di atas terputus, makaterhitung mulai bulan terputusnya perkawinan itu janda yang bersangkutan dapat menerima lagi pensiun yang telah hilang atau jika menguntungkan kepadanya diberi pensiun yang menurut peraturan ini dapat diperolehnya karena perkawinan terakhir.
Pasal 19
Menteri Urusan Pegawai dapat mengubah:
a.
pensiun yang telah diberikan menurut peraturan ini kepada seorang janda jika ternyata keterangan yang diberikan oleh yang bersangkutan tidak benar;
b.
tunjangan yang telah diberikan kepada seorang anak, jika pada ketika pendaftaran anak itu sebagai yang berhak menerima tunjangan ternyata keterangan-keterangan yang diberikan oleh yang bersangkutan tidak benar.
Pasal 20
Pemindahan hak pensiun.
(1)
Hak atas pensiun atau tunjangan yang ditetapkan menurut peraturan ini tidak dapat dipindahkan.
(2)
Surat-penetapan pensiun atau tunjangan boleh dipergunakan untuk tanggungan, guna mendapat pinjaman dari salah satu bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(3)
Jika yang berhak menerima pensiun atau tunjangan telah memberi kuasa kepada orang lain untuk menerima pensiun/tunjangan itu, maka sewaktu-waktu surat kuasa itu dapat ditarik kembali.
(4)
Semua perjanjian yang bertentangan dengan yang dimaksudkan dalam ayat-ayat di atas, tidak mempunyai kekuatan Hukum.
Pasal 21
Pembukaan iuran.
Iuran-iuran yang dipungut berdasarkan peraturan ini, dibukukan sebagai penerimaan Dana untuk janda dan anak yatim-piatu pegawai Negeri Sipil. Pensiun janda dan tunjangan yatim-piatu yang diberikan berdasarkan peraturan ini dan pengeluaran-pengeluaran berhubung dengan pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Dana tersebut.
Pasal 22
Petunjuk-petunjuk pelaksanaan.
Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan peraturan ini, diadakan seperlunya petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang akan ditetapkan oleh
Akses Terbatas
Anda melihat 22 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.