Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh Anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diundangkan.
2.
Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Usaha Bersama.
3.
Anggota adalah pemegang polis pada Usaha Bersama.
4.
Organ Usaha Bersama adalah Rapat Umum Anggota, Direksi, dan Dewan Komisaris.
5.
Rapat Umum Anggota yang selanjutnya disingkat dengan RUA adalah Organ Usaha Bersama yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar.
6.
Peserta RUA adalah Anggota yang berhak hadir dalam RUA, yang dipilih oleh Panitia Pemilihan dengan mekanisme tertentu.
7.
Panitia Pemilihan adalah panitia yang bertugas melakukan pemilihan Peserta RUA.
8.
Direksi adalah Organ Usaha Bersama yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama, sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama, serta mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar.
9.
Dewan Komisaris adalah Organ Usaha Bersama yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar, serta memberikan nasihat kepada Direksi.
10.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai otoritas jasa keuangan.
11.
Proposal Perubahan Bentuk Badan Hukum yang selanjutnya disebut Proposal adalah dokumen yang memuat data dan informasi berkaitan dengan rencana perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama menjadi perseroan terbatas atau koperasi.
12.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

Pasal 2

Usaha Bersama mempunyai ruang lingkup di bidang usaha asuransi jiwa.

Pasal 3

Dalam menjalankan usahanya, Usaha Bersama:
a.
tidak menerbitkan saham;
b.
tidak memiliki modal disetor;
c.
memiliki ekuitas;
d.
dimiliki oleh Anggota;
e.
menerbitkan produk asuransi yang menimbulkan pembagian keuntungan dan kerugian atas kegiatan Usaha Bersama bagi Anggota; dan
f.
memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan Anggota. # 2019, No.250 -4-

Pasal 4

(1)
Anggaran Dasar paling sedikit memuat:
a.
nama dan tempat kedudukan;
b.
maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha;
c.
jangka waktu berdirinya;
d.
hak dan kewajiban bagi Anggota;
e.
karakteristik produk asuransi dan porsi pembagian keuntungan atau kerugian atas kegiatan Usaha Bersama bagi Anggota;
f.
tata cara pemanfaatan keuntungan oleh Anggota dan pembebanan kerugian di antara Anggota;
g.
wewenang, penyelenggaraan, kepesertaan, pemilihan, masa tugas, dan pemberhentian Peserta RUA;
h.
tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i.
tata cara pelaksanaan dan pengambilan keputusan dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris;
j.
perubahan bentuk badan hukum; dan
k.
pembubaran Usaha Bersama.
(2)
Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggaran Dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Pasal 5

(1)
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dalam RUA.
(2)
Perubahan Anggaran Dasar yang telah ditetapkan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada OJK paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan RUA untuk mendapatkan persetujuan.
(3)
OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Perubahan Anggaran Dasar yang telah mendapatkan persetujuan OJK wajib dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak mendapatkan persetujuan OJK.

Pasal 6

(1)
Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2)
Pengumuman perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Pasal 7

(1)
Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(2)
OJK dapat memerintahkan Usaha Bersama untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(3)
Usaha Bersama wajib menjalankan perintah dari OJK untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 8

(1)
Anggota terdiri atas:
a.
pemegang polis perorangan berkewarganegaraan Indonesia; atau
b.
pemegang polis badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum Indonesia.
(2)
Dalam hal pemegang polis merupakan badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, keanggotaan dalam Usaha Bersama diwakili oleh pengurus atau pihak yang ditunjuk oleh pemegang polis.

Pasal 9

Keanggotaan pada Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir apabila:
a.
Anggota meninggal dunia;
b.
Anggota tidak lagi memiliki polis asuransi pada Usaha Bersama selama 6 (enam) bulan berturut-turut; atau
c.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, keanggotaan harus berakhir.

Pasal 10

Anggota berhak:
a.
dipilih menjadi Peserta RUA sesuai dengan persyaratan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
mendapatkan seluruh keuntungan dari kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Anggota wajib:
a.
mematuhi Anggaran Dasar dan keputusan yang telah disepakati dalam RUA; dan
b.
menanggung seluruh kerugian dari kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Ketentuan mengenai pemanfaatan keuntungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan pembebanan kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Pasal 13

Usaha Bersama harus menyatakan secara jelas hak dan kewajiban Anggota di dalam polis.

Pasal 14

RUA mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar.

Pasal 15

RUA berwenang:
a.
menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, tata kelola, manajemen, anggaran, dan bisnis; menetapkan Anggaran Dasar dan perubahannya; mengangkat, mengganti, dan memberhentikan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; meminta keterangan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tugas masing-masing; menetapkan gaji, tunjangan, dan/atau honorarium anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; menetapkan pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian di antara Anggota; menetapkan pengalihan aset atau portofolio pertanggungan; menetapkan akuntan publik berdasarkan usulan Dewan Komisaris; mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran; menilai dan menyetujui laporan tahunan yang paling sedikit memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, laporan pengurusan yang dilakukan oleh Direksi, dan laporan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris; menetapkan persetujuan langkah lanjutan dalam rangka penyehatan keuangan; menyetujui Proposal; memutuskan pembubaran Usaha Bersama; dan membentuk tim likuidasi dalam rangka pembubaran Usaha Bersama.

Pasal 16

(1)
RUA diadakan di tempat kedudukan Usaha Bersama atau di tempat Usaha Bersama melakukan kegiatan usahanya.
(2)
Tempat pelaksanaan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 17

(1)
RUA terdiri atas RUA tahunan dan RUA luar biasa.
(2)
RUA tahunan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yang terdiri atas:
a.
RUA tahunan pertama untuk menilai dan menyetujui laporan tahunan; dan
b.
RUA tahunan kedua untuk mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran.
(3)
RUA tahunan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib diselenggarakan oleh Direksi dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4)
RUA tahunan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib diselenggarakan oleh Direksi paling lambat sebelum dimulainya tahun buku berikutnya.
(5)
RUA luar biasa dapat dilakukan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Usaha Bersama.
(6)
RUA luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan berdasarkan:
a.
permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah Peserta RUA dalam masa kepesertaannya;
b.
permintaan Dewan Komisaris;
c.
usulan Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris; atau
d.
perintah OJK.

Pasal 18

(1)
Permintaan penyelenggaraan RUA luar biasa oleh Peserta RUA sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf a dan perintah penyelenggaraan RUA luar biasa oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf d disampaikan kepada Direksi dengan surat tertulis disertai alasannya dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris. # 2019, No.250 -10-
(2)
Permintaan penyelenggaraan RUA luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf b disampaikan kepada Direksi dengan surat tertulis disertai alasannya.

Pasal 19

(1)
Direksi menyampaikan agenda RUA kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.
(2)
OJK memberikan jawaban atas permohonan persetujuan agenda RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.

Pasal 20

(1)
Direksi melakukan pemanggilan Peserta RUA sebelum penyelenggaraan RUA.
(2)
Pemanggilan Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat tertulis dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUA.
(3)
Dalam pemanggilan Peserta RUA dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan agenda rapat yang telah disetujui OJK disertai pemberitahuan bahwa bahan RUA dapat diakses secara elektronik sejak tanggal pemanggilan Peserta RUA sampai dengan tanggal RUA diselenggarakan.
(4)
Direksi menyediakan bahan cetak RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUA.
(5)
Dalam hal pemanggilan Peserta RUA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), keputusan RUA tetap sah jika semua peserta RUA hadir dan keputusan tersebut disetujui oleh semua Peserta RUA.
(6)
RUA dilarang membahas agenda yang berbeda dari agenda yang dicantumkan dalam surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 66 pasal. Masuk untuk akses penuh.