Justisio

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disingkat BMKG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pasal 2

(1)
BMKG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(2)
BMKG dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

BMKG mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BMKG menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan nasional, umum, dan teknis di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca;
b.
pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca;
c.
koordinasi pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca;
d.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BMKG;
e.
penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, serta sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca;
f.
pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca;
g.
pelaksanaan kerja sama internasional di bidang pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca;
h.
pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
i.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BMKG; dan
j.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG.

Pasal 5

Susunan organisasi BMKG terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi Bidang Meteorologi;
d.
Deputi Bidang Klimatologi;
e.
Deputi Bidang Geofisika;
f.
Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
g.
Deputi Bidang Modifikasi Cuaca.

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG.

Pasal 7

(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 8

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BMKG.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan di lingkungan BMKG;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BMKG;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BMKG;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 10

(1)
Deputi Bidang Meteorologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Meteorologi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 11

Deputi Bidang Meteorologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang meteorologi.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Meteorologi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi;
b.
pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi;
d.
pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi;
f.
penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan kondisi cuaca ekstrem yang sedang dan/atau akan terjadi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 13

(1)
Deputi Bidang Klimatologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Klimatologi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 14

Deputi Bidang Klimatologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang klimatologi.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Klimatologi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi;
b.
pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi;
d.
pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi;
f.
penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim, kondisi iklim, dan kualitas udara, termasuk konsentrasi gas rumah kaca, pada masa lampau, yang sedang dan/atau akan terjadi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 16

(1)
Deputi Bidang Geofisika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Geofisika dipimpin oleh Deputi.

Pasal 17

Deputi Bidang Geofisika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang geofisika.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Geofisika menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika;
b.
pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika;
d.
pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan geofisika;
f.
penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan kondisi, kejadian dan/atau potensi gempa bumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 19

(1)
Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dipimpin oleh Deputi.

Pasal 20

Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang sarana dan prasarana, serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang sarana dan prasarana serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
b.
pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang sarana dan prasarana serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
d.
pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang sarana dan prasarana serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana, serta pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 22

(1)
Deputi Bidang Modifikasi Cuaca berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Modifikasi Cuaca dipimpin oleh Deputi.

Pasal 23

Deputi Bidang Modifikasi Cuaca mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Modifikasi Cuaca menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca;
b.
pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca;
c.
koordinasi kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang modifikasi cuaca;
e.
pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang modifikasi cuaca;
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang modifikasi cuaca; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 25

(1)
Inspektorat dibentuk di lingkungan BMKG sebagai unsur pengawas.
(2)
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 26

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BMKG.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 28

(1)
Di lingkungan BMKG dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BMKG.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3)
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 29

Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Bagian Kesebelas Besaran Organisasi

Pasal 30

(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Akses Terbatas

Anda melihat 30 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.