Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1947 Tentang Peraturan Memuat Perubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Jo. No. 18 Tahun 1947 Tentang Permohonan Grasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Pemerintah No. 7 jo. No. 18 tahun 1947 tentang permohonan grasi diubah dan ditambahkan sebagai diubah hingga ayat 2 menjadi ayat 3 sedang di antara ayat 1 dan ayat 2 diadakan ayat 2 baru yang berbunyi demikian:
(2)
Dalam hal keputusan dalam pemeriksaan ulangan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Tentara Agung, maka tempo 14 hari itu dihitung mulai hari berikut hari keputusan diberitahukan kepada terdahukum.

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.