Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1949 Tentang Peraturan Tentang Lapang Kerja, Susunan, Pimpinan dan Tugas Kewajiban Masing-masing Bagian Jawatan Kementrian Penerangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Lapangan kerja Kementrian Penerangan terdiri atas:
a.
Memberi penerangan kepada segenap lapisan rakyat tentang politik yang dijalankan oleh Pemerintah (Kabinet), serta memberi penerangan tentang Peraturan-peraturan yang dikeluarkan dan tindakan-tindakan yang dilakukan, baik oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah.
b.
Memberi penerangan dan memperdalam pengertian tentang ideologi Negara (Pancasila).
c.
Memperdalam kesadaran politik dan kecerdasan membanding (ctritischezln).
d.
Memelihara dan menyuburkan roh perjuangan rakyat untuk melaksanakan cita-cita bangsa seluruh Indonesia. Susunan

Pasal 2

Kementrian Penerangan terdiri atas:
I.
Kantor Pusat Kementrian Penerangan terbagi atas:
1.
Bagian Umum.
2.
Bagian Urusan Pegawai.
3.
Bagian Perbendaharaan.
4.
Bagian Publiciteit.
5.
Bagian Urusan Daerah.
6.
Jawatan Radio.
7.
Kantor Badan Pemeriksa Film. II. Kementerian Penerangan bercabang ke bawah sebagai berikut:
a.
Jawatan-jawatan Penerangan Propinsi.
b.
Jawatan-jawatan Penerangan Kota.
c.
Jawatan-jawatan Penerangan Kabupaten.
d.
Jawatan-jawatan Penerangan Kecamatan. Pimpinan

Pasal 3

Pimpinan Kementerian Penerangan diatur menurut penetapan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1948. Tugas Kewajiban Masing-masing Bagian/Jawatan

Pasal 4

1.
Bagian Umum :
a.
Mengurus penerimaan, penyimpangan dan pengiriman surat penerbitan-penerbitan.
b.
Mengatur dan mentilik urusan administrasi Kantor Pusat.
c.
Menyelenggarakan Perpustakaan, dokumentasi dan eksposisi.
d.
Hal-hal yang khusus dan tidak termasuk tugas kewajiban bagian-bagian lain.
2.
Bagian Urusan Pegawai :
a.
Mengerjakan soal-soal yang bersangkutan dengan urusan seluruh Kementerian.
3.
Bagian Perbendaharaan :
a.
Mengerjakan perbendaharaan Kementerian seluruhnya.
b.
Mengeluarkan semua atas gaji dan permintaan uang untuk belanja kantor dan lain-lain.
c.
Memeriksa dan menanggung keheresannya pertanggungjawaban.
4.
Bagian Publiciteit :
a.
Menyusun komentar, uraian-uraian politik, sosial, ekonomi untuk dalam dan luar Negeri.
b.
Menyusun dan menyelenggarakan penerbitan untuk kebutuhan dalam dan luar Negeri.
c.
Menyelenggarakan pers-interview, dan memperhatikan dunia pers dan persurat kabaran pada umumnya.
d.
Memberi tan-tamu dan wartawan-wartawan Luar Negeri menyelenggarakan pertemuan-pertemuan untuk mereka.
e.
Menerima tamu-tamu dan wartawan-wartawan Luar Negeri menyelenggarakan pertemuan-pertemuan untuk mereka.
5.
Bagian Urusan Daerah.
a.
Memperhatikan dan mengurus segala soal-soal yang bersangkut paut dengan usaha-usaha penerangan ke dalam Negeri serta organisasinya di seluruh daerah Republik Indonesia.
b.
Mengatur dan memelihara persesuaian isi dan langkah antara penerangan ke dalam dan ke luar Negeri.
c.
Memperhatikan dan mengisi pertunjukan-pertunjukan rakyat.
6.
Jawatan Radio.
a.
Mengurus dan menyelenggarakan organisasi dan isi penerangan dengan radio, baik yang ditujukan keluar, maupun ke dalam Negeri.
b.
Menyusun pedoman dan program siaran, baik di Pusat maupun di cabang-cabang seluruh daerah Republik Indonesia.
c.
Dengan memperhatikan soal-soal kebudayaan dalam siarannya radio, turut membimbing masyarakat ke arah kesempurnaan hidup jasmani dan rohani.
7.
Kantor Badan Pemeriksa Film. Menyelenggarakan penilikan (sensuur) atas film-film untuk pertunjukan umum.

Pasal 5

Pembagian tugas kewajiban lebih lanjut untuk masing-masing seksi dari bagian/jawatan, tersebut dalam , dan untuk cabang-cabang Kementerian Penerangan dari Jawatan Penerangan Propinsi sampai ke Jawatan Penerangan Kecamatan, diatur oleh Menteri Penerangan. Berlakunya Peraturan

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada hari dianumkan.