Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1956 Tentang Dewan Ekonomi dan Perencanaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dewan Ekonomi dan Perencanaan terdiri dari :
1.
Perdana Menteri - Ketua
2.
Wakil Perdana Menteri I - Anggota
3.
Wakil Perdana Menteri II - Anggota
4.
Menteri Keuangan - Anggota
5.
Menteri Perekonomian - Anggota
6.
Menteri Pertanian - Anggota
7.
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga - Anggota
8.
Menteri Perhubungan - Anggota
9.
Menteri Perburuhan - Anggota
10.
Menteri Negara Urusan Perencanaan - Anggota

Pasal 2

Dewan Ekonomi dan Perencanaan bertugas :
I.
Menyusun rencana guna meletakkan dasar-dasar ekonomi nasional yang sehat, sesuai dengan pasal-pasal yang bersangkutan di dalam Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. II. Membuat suatu rencana yang seimbang untuk jangka panjang untuk pembangunan Negara dengan jalan pengerahan, penyaluran dan pemakaian alat-alat dan sumber-sumber teknik, alam, keuangan dan intelek yang ada dalam Negara dan yang bertujuan mempertinggi tingkat penghidupan rakyat. III. Memberi nasehat kepada Dewan Menteri baik atas permintaan Dewan Menteri maupun atas inisiatif sendiri mengenai soal-soal di lapangan perekonomian dan keuangan atau mengenai tindakan-tindakan penting, yang langsung atau tidak langsung mempengaruhi perekonomian dan keuangan Negara.

Pasal 3

Biro Perancang Negara bertindak sebagai Sekretariat Dewan Ekonomi dan Perencanaan.

Pasal 4

Biro Perancang Negara menyiapkan segala bahan dan usul dalam lapangan pembangunan yang diperlukan oleh Dewan Ekonomi dan Perencanaan untuk menyusun dan melengkapi Rencana Pembangunan jangka panjang, atau untuk mempersiapkan keputusan-keputusan mengenai kebijaksanaan dalam lapangan ekonomi dan keuangan jangka pendek.

Pasal 5

I.
Dewan Ekonomi dan Perencanaan dalam menjalankan tugasnya dapat minta saran-saran dan usul-usul kepada;
a.
Panitia Ahli Perencanaan (PANAP)
b.
Panitia Koordinasi Interdepartemental (PAKIN). II. Panitia Ahli Perencanaan adalah Panitia yang anggota-anggotanya terdiri dari Direktur-Jenderal Biro Perencana Negara sebagai Ketua dan ahli-ahli atau orang-orang yang berpengalaman dalam lapangan ekonomi dan sosial, baik dari kalangan partikulir, maupun dari kalangan Pemerintah. III. Panitia Koordinasi Interdepartemental adalah Panitia yang anggota-anggotanya terdiri dari Direktur-Jenderal Biro Perencana Negara sebagai Ketua dan Wakil-wakil dari beberapa Kementerian; Panitia Koordinasi Interdepartemental bertugas mengadakan koordinasi dalam lapangan ekonomi, sosial dan segala bantuan luar negeri yang meliputi berbagai Kementerian; Anggota-anggotanya diangkat oleh Perdana Menteri. IV. Saran-saran dan usul-usul Panitia Ahli Perencanaan dan Panitia Koordinasi Interdepartemental disampaikan kepada Dewan Ekonomi dan Perencanaan melalui Biro Perancang Negara.

Pasal 6

Untuk memecahkan sesuatu soal yang khusus dalam suatu sektor ekonomi dan sosial yang meliputi berbagai Kementerian, oleh Dewan Ekonomi dan Perencanaan dapat didirikan Panitia-panitia khusus.

Pasal 7

Segala sesuatu yang mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Perencanaan. Pasal Penutup. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.