Deputy Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Negara Indonesia bertindak sebagai Pelaksana tugas sehari-hari dari Dewan dan juga selaku Pimpinan dari Biro sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dari Undang-undang No. 32 tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 131).