Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1966 Tentang Perubahan Susunan Dewan Lalu Lintas Devisa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

dari Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1965 (Lembaran-Negara Tahun 1965 No. 37) tentang Perubahan Susunan Dewan Lalu Lintas Devisa diubah lagi sehingga Susunan Dewan Lalu Lintas Devisa adalah sebagai berikut:
a.
Wakil Perdana Menteri Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan sebagai Ketua,
b.
Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua dan Anggota,
c.
Menteri Perdagangan sebagai Anggota,
d.
Menteri Perindustrian Dasar/Ringan sebagai Anggota,
e.
Deputy Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Negara Indonesia sebagai Anggota.

Pasal 2

Deputy Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Negara Indonesia bertindak sebagai Pelaksana tugas sehari-hari dari Dewan dan juga selaku Pimpinan dari Biro sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dari Undang-undang No. 32 tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 131).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.