Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1957.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan supaya Peraturan Pemerintah ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 12 Maret 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO
PERDANA MENTERI, ttd ALI SASTROAMIDJOJO
MENTERI KEUANGAN a.i., ttd DJUANDA
Diundangkan pada tanggal 16 Maret 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1957