1.Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.
2.Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk
perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.
3.Lalu Lintas Devisa yang selanjutnya disingkat LLD adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara Penduduk dan bukan Penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar Penduduk.
4.Stabilitas Nilai Rupiah adalah kestabilan harga barang dan jasa yang secara umum diukur dari inflasi yang rendah dan stabil, serta kestabilan nilai tukar rupiah yang diukur dari kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
5.Sistem Keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional, serta korporasi dan rumah tangga yang terhubung dengan lembaga jasa keuangan.
6.Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya disingkat SSK adalah kondisi Sistem Keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri untuk berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian nasional.
7.Stabilitas Sistem Pembayaran adalah kestabilan sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, serta ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
8.Stabilitas Makroekonomi adalah kondisi dimana terjadinya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kapasitas perekonomian yang mendukung terjaganya stabilitas harga, stabilitas eksternal, termasuk neraca pembayaran dan nilai tukar, serta terpeliharanya kondisi kesinambungan fiskal.
9.Bauran Kebijakan Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BKBI adalah Bauran Kebijakan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai Bauran Kebijakan Bank Indonesia.
10.Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya disingkat KSSK adalah komite yang menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
11.Protokol Manajemen Krisis adalah pedoman dan tata cara dalam melaksanakan langkah pencegahan dan penanganan krisis.