Justisio

​Peraturan Ban​k Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lalu Lintas Devisa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.
2.
Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.
3.
Lalu Lintas Devisa yang selanjutnya disingkat LLD adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara Penduduk dan bukan Penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar Penduduk.
4.
Stabilitas Nilai Rupiah adalah kestabilan harga barang dan jasa yang secara umum diukur dari inflasi yang rendah dan stabil, serta kestabilan nilai tukar rupiah yang diukur dari kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
5.
Sistem Keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional, serta korporasi dan rumah tangga yang terhubung dengan lembaga jasa keuangan.
6.
Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya disingkat SSK adalah kondisi Sistem Keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri untuk berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian nasional.
7.
Stabilitas Sistem Pembayaran adalah kestabilan sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, serta ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
8.
Stabilitas Makroekonomi adalah kondisi dimana terjadinya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kapasitas perekonomian yang mendukung terjaganya stabilitas harga, stabilitas eksternal, termasuk neraca pembayaran dan nilai tukar, serta terpeliharanya kondisi kesinambungan fiskal.
9.
Bauran Kebijakan Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BKBI adalah Bauran Kebijakan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai Bauran Kebijakan Bank Indonesia.
10.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya disingkat KSSK adalah komite yang menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
11.
Protokol Manajemen Krisis adalah pedoman dan tata cara dalam melaksanakan langkah pencegahan dan penanganan krisis.

Pasal 2

(1)
Bank Indonesia melakukan pengelolaan LLD setelah kebijakan makroekonomi yang berhati-hati (prudent) ditempuh.
(2)
Pengelolaan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
konsisten dengan sistem Devisa bebas;
b.
mendukung kebijakan SSK dan makroekonomi; dan
c.
memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Pasal 3

Maksud dan tujuan pengaturan pengelolaan LLD untuk:
a.
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan LLD;
b.
menjadi dasar perumusan kebijakan Bank Indonesia dan pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah mengenai pengelolaan LLD; dan
c.
menjadi pedoman bagi pelaksanaan pengelolaan LLD secara nasional.

Pasal 4

Pengelolaan LLD bertujuan untuk mencapai LLD guna mendukung:
a.
pencapaian Stabilitas Nilai Rupiah, pemeliharaan Stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga SSK dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
b.
pemeliharaan Stabilitas Makroekonomi serta pencegahan dan penanganan krisis Sistem Keuangan; dan
c.
kelancaran lalu lintas perdagangan, investasi, dan pembayaran dengan luar negeri.

Pasal 5

(1)
Sasaran pengelolaan LLD dimaksudkan guna mewujudkan LLD yang optimal, yang meliputi aspek:
a.
volume LLD;
b.
komposisi LLD; dan
c.
volatilitas LLD.
(2)
Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengoptimalkan manfaat dan mengelola risiko LLD.

Pasal 6

Objek pengelolaan LLD meliputi seluruh kegiatan LLD pada:
a.
transaksi berjalan (current account);
b.
transaksi modal (capital account);
c.
transaksi finansial (financial account); dan
d.
transaksi Devisa lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

Pasal 7

Ruang lingkup pengelolaan LLD meliputi:
a.
pelaporan dan pemantauan;
b.
respons kebijakan;
c.
koordinasi;
d.
pengawasan; dan
e.
sanksi administratif.

Pasal 8

(1)
Bank Indonesia berwenang untuk mengatur mengenai pelaporan kegiatan LLD sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dilakukan Penduduk.
(2)
Pelaporan kegiatan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh data dan informasi yang berkualitas dalam mendukung kebijakan dan publikasi.

Pasal 9

(1)
Setiap Penduduk wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan LLD yang dilakukannya, secara langsung atau melalui pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bank;
b.
lembaga keuangan bukan bank;
c.
badan usaha bukan lembaga keuangan;
d.
badan lain; dan
e.
perseorangan.
(3)
Pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pihak yang terkait dalam kegiatan LLD, yaitu:
a.
bank;
b.
lembaga keuangan bukan bank;
c.
penyelenggara jasa transaksi internasional; dan
d.
pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Keterangan dan data mengenai kegiatan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
a.
laporan LLD; dan
b.
mekanisme lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
(5)
Untuk memastikan pelaksanaan kewajiban setiap Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia selanjutnya menetapkan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk menyampaikan keterangan dan data mengenai kegiatan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib menyampaikan keterangan dan data mengenai kegiatan LLD kepada Bank Indonesia secara lengkap, benar, dan tepat waktu.
(7)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
kewajiban membayar; dan/atau
c.
sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 10

Bank Indonesia memublikasikan data dan informasi LLD melalui media yang ditetapkan Bank Indonesia.

Pasal 11

Ketentuan mengenai pelaporan dan publikasi LLD ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 12

(1)
Bank Indonesia melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terhadap perkembangan LLD dengan memanfaatkan data dan statistik dari laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dan sumber lain.
(2)
Pemantauan perkembangan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
aspek volume, komposisi, dan volatilitas; dan
b.
analisa indikator lain atas objek pengelolaan LLD.

Pasal 13

Hasil pemantauan terhadap perkembangan LLD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menjadi bagian dalam asesmen terintegrasi terhadap manfaat dan risiko LLD yang dilakukan berdasarkan aspek:
a.
Stabilitas Nilai Rupiah, Stabilitas Sistem Pembayaran, dan SSK;
b.
Stabilitas Makroekonomi serta pencegahan dan penanganan krisis Sistem Keuangan; dan
c.
kelancaran lalu lintas perdagangan, investasi, dan pembayaran dengan luar negeri.

Pasal 14

(1)
Asesmen terintegrasi terhadap manfaat dan risiko LLD sebagaimana dimaksud dalam menjadi bagian dalam asesmen Protokol Manajemen Krisis Bank Indonesia.
(2)
Hasil asesmen Protokol Manajemen Krisis Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan penilaian Bank Indonesia mengenai kondisi SSK, yang meliputi:
a.
kondisi normal; atau
b.
kondisi krisis.

Pasal 15

(1)
Bank Indonesia menetapkan respons kebijakan pengelolaan LLD sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk:
a.
mengoptimalkan manfaat LLD; dan
b.
mengelola risiko LLD.
(2)
Respons kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kondisi SSK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Respons kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan kepada pihak yang melakukan kegiatan LLD.
(4)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menaati respons kebijakan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(5)
Pelanggaran terhadap kewajiban menaati respons kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
kewajiban membayar; dan/atau
c.
sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 16

Untuk pelaksanaan respons kebijakan pengelolaan LLD sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai:
a.
pengelolaan manfaat dan risiko terkait aliran modal sesuai dengan intensitas tekanan; dan
b.
penerimaan dan/atau penggunaan Devisa bagi Penduduk dalam rangka penanganan permasalahan Stabilitas Makroekonomi dan Sistem Keuangan.

Pasal 17

Dalam menetapkan respons kebijakan pengelolaan LLD sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia menerapkan prinsip kehati-hatian melalui penetapan ketentuan atas berbagai jenis transaksi Devisa.

Pasal 18

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil asesmen Bank Indonesia diperlukan respons kebijakan pengelolaan LLD yang berada di luar kewenangan Bank Indonesia, Bank Indonesia berkoordinasi dengan otoritas, lembaga, dan/atau pihak terkait.
(2)
Respons kebijakan pengelolaan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh otoritas, lembaga, dan/atau pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1)
Dalam kondisi SSK normal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, respons kebijakan untuk mengoptimalkan manfaat LLD mencakup:
a.
BKBI; dan/atau
b.
kebijakan pengelolaan LLD yang disesuaikan dengan intensitas tekanan SSK.
(2)
Respons kebijakan untuk mengoptimalkan manfaat LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditempuh melalui:
a.
kebijakan moneter;
b.
kebijakan makroprudensial;
c.
kebijakan sistem pembayaran; dan
d.
kebijakan pendukung BKBI.
(3)
Respons kebijakan pengelolaan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempuh melalui:
a.
kebijakan berdasarkan pada mekanisme pasar; dan/atau
b.
kebijakan administratif berupa pengaturan pihak dan/atau kegiatan tertentu.
(4)
Respons kebijakan pengelolaan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dievaluasi secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk memastikan efektivitas kebijakan.
(5)
Respons kebijakan pengelolaan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan secara bilateral dengan otoritas terkait dan/atau dalam KSSK.

Pasal 20

(1)
Dalam hal SSK mengalami gangguan dan mengarah pada kondisi krisis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, respons kebijakan untuk mengoptimalkan manfaat LLD mencakup kebijakan pengelolaan LLD yang menjadi bagian dari bauran kebijakan makroekonomi dan SSK nasional dalam menangani krisis.
(2)
Dalam kondisi krisis, respons kebijakan pengelolaan LLD menjadi bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan Keputusan Presiden dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan untuk penanganan krisis nasional.

Pasal 21

Ketentuan mengenai respons kebijakan untuk mengoptimalkan manfaat LLD ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 22

(1)
Dalam kondisi SSK normal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, ketentuan mengenai respons kebijakan untuk mengoptimalkan manfaat LLD sebagaimana dimaksud dalam berlaku juga untuk respons kebijakan untuk mengelola risiko LLD.
(2)
Respons kebijakan untuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperkuat dengan menyesuaikan besaran (magnitude) respons kebijakan.

Pasal 23

(1)
Dalam hal SSK mengalami gangguan dan mengarah pada kondisi krisis hingga terjadinya kondisi krisis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, ketentuan mengenai respons kebijakan untuk mengoptimalkan manfaat LLD sebagaimana dimaksud dalam berlaku juga untuk respons kebijakan untuk mengelola risiko LLD.
(2)
Selain respons kebijakan untuk mengelola risiko LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), respons kebijakan untuk mengelola risiko LLD dalam hal SSK mengalami gangguan dan mengarah pada kondisi krisis hingga terjadinya krisis, dapat ditempuh secara targeted, temporary, dan transparent.

Pasal 24

Ketentuan mengenai respons kebijakan untuk mengelola risiko LLD ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 25

(1)
Bank Indonesia melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan otoritas, lembaga, dan/atau pihak terkait untuk:
a.
mengoptimalkan manfaat LLD; dan
b.
mengelola risiko LLD, sehingga dapat mendukung pencapaian tujuan pengelolaan LLD sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Substansi dan mekanisme koordinasi disesuaikan dengan kondisi SSK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 26

(1)
Dalam kondisi SSK normal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup:
a.
koordinasi kebijakan moneter dan fiskal untuk meningkatkan efektivitas BKBI dan menjaga Stabilitas Makroekonomi;
b.
koordinasi kebijakan untuk menjaga SSK;
c.
koordinasi kebijakan untuk kelancaran perdagangan dan pembiayaan perekonomian nasional; dan/atau
d.
koordinasi kebijakan lain.
(2)
Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia menyampaikan:
a.
informasi hasil asesmen dan respons kebijakan yang telah ditempuh Bank Indonesia; dan/atau
b.
usulan rekomendasi kebijakan pengelolaan LLD.
(3)
Mekanisme koordinasi dalam kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
koordinasi bilateral dengan otoritas dan/atau lembaga lain yang terkait; dan/atau
b.
koordinasi dalam KSSK sesuai dengan Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
(4)
Pelaksanaan koordinasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disesuaikan dengan intensitas tekanan SSK.

Pasal 27

(1)
Dalam hal SSK mengalami gangguan dan mengarah pada kondisi krisis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, Bank Indonesia memperkuat koordinasi kebijakan dalam KSSK.
(2)
Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia menyampaikan:
a.
hasil asesmen dan respons kebijakan yang telah ditempuh Bank Indonesia; dan
b.
usulan rekomendasi kebijakan pengelolaan LLD dalam pencegahan dan penanganan krisis Sistem Keuangan.
(3)
Mekanisme koordinasi dalam kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
(4)
Dalam kondisi krisis, Bank Indonesia melakukan koordinasi kebijakan yang terintegrasi dalam bauran kebijakan makroekonomi dan SSK nasional untuk penanganan krisis yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan Keputusan Presiden dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan untuk penanganan krisis nasional.

Pasal 28

(1)
Bank Indonesia melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf d terhadap pihak yang melakukan kegiatan LLD sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia terkait pengelolaan LLD.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pengawasan tidak langsung; dan/atau
b.
pemeriksaan.

Akses Terbatas

Anda melihat 28 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.