Justisio

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Pasal 2

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 4

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
a.
Kementerian Agama;
b.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d.
Kementerian Kesehatan;
e.
Kementerian Sosial;
f.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
g.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
h.
Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
i.
Instansi lain yang dianggap perlu.

Pasal 5

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian Koordinator;
b.
Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana;
c.
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial;
d.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan;
e.
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama;
f.
Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan;
g.
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak;
h.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan;
i.
Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia;
j.
Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri Bangsa;
k.
Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Ketenagakerjaan;
l.
Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015; dan
m.
Staf Ahli Bidang Kependudukan.

Pasal 6

(1)
Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 7

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 9

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana dipimpin oleh Deputi.

Pasal 10

Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerawanan sosial dan dampak bencana.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Koordinasi Bidang Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerawanan sosial dan dampak bencana;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerawanan sosial dan dampak bencana;
c.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengurangan risiko bencana;
d.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang penanganan tanggap cepat;
e.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pemulihan pasca bencana;
f.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang penanganan konflik sosial;
g.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerawanan sosial dan dampak bencana; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 12

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial;
c.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial;
d.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengembangan basis data terpadu dan sistem informasi;
e.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang jaminan sosial;
f.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia;
g.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesehatan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesehatan;
b.
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesehatan;
c.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan;
d.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang alat kesehatan;
e.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang ketahanan gizi dan kesehatan lingkungan;
f.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan penanggulangan penyakit;
g.
koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kependudukan dan keluarga berencana;
h.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kesehatan; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.