Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping Dan Bea Masuk Imbalan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.
2.
Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
3.
Nilai Normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk Barang Sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.
4.
Marjin Dumping adalah selisih antara Nilai Norma denganHarga Ekspor dari Barang Dumping.
5.
Subsidi adalah:
a.
Setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan pemerintah baik langsung atau tidak langsung kepada perusahaan, industri, kelompok industri, atau eksportir; atau
b.
setiap bentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga yang diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau ke negara yang bersangkutan, yang dapat memberikan manfaat bagi penerimanya.
6.
Barang Mengandung Subsidi adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang mengandung Subsidi.
7.
Subsidi Neto adalah selisih antara Subsidi dengan:
a.
biaya permohonan, tanggungan, atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh Subsidi; dan/atau
b.
pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti Subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut.
8.
Industri Dalam Negeri adalah:
a.
keseluruhan produsen dalam negeri Barang Sejenis; atau
b.
produsen dalam negeri Barang Sejenis yang produksinya mewakili sebagian besar (lebih dari 50%) dari keseluruhan produksi barang yang bersangkutan.
9.
Barang Sejenis adalah barang yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor dimaksud atau barang yang memiliki karakteristik fisik, teknis, atau kimiawi menyerupai barang impor dimaksud.
10.
Pihak yang berkepentingan adalah:
a.
eksportir, produsen luar negeri, atau importir barang yang diselidiki, atau asosiasi yang mayoritas anggotanya adalah para eksportir, produsen, atau importir yang diselidiki;
b.
pemerintah negara pengekspor; dan
c.
produsen Barang Sejenis di dalam negeri atau asosiasi produsen dalam negeri, yang mayoritas anggotanya memproduksi Barang Sejenis.
11.
Kerugian adalah:
a.
kerugian Industri Dalam Negeri yang memproduksi Barang Sejenis;
b.
ancaman terjadinya Kerugian Industri Dalam Negeri yang memproduksi Barang Sejenis; atau
c.
terhalangnya pengembangan industri Barang Sejenis di dalam negeri.
12.
Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah terjadinya Kerugian dalam masa penyelidikan berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping sementara atau Bea Masuk Imbalan sementara.
13.
Tindakan Penyesuaian adalah penyesuaian harga atau penghentian ekspor Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi, atau penghapusan atau pembatasan Subsidi, atau tindakan lain yang ditawarkan, oleh eksportir Barang Dumping atau pemerintah negara pengekspor dan/atau eksportir Barang Mengandung Subsidi atau disarankan oleh Komite dengan tujuan untuk menghilangkan Kerugian.
14.
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor dipakai di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
15.
Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
16.
Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.

Pasal 2

Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping, dalam hal:
a.
Harga Ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari Nilai Normalnya; dan
b.
impor barang tersebut menyebabkan Kerugian.

Pasal 3

Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk, dapat dikenakan Bea Masuk Imbalan, dalam hal:
a.
barang tersebut diberikan Subsidi di negara pengekspor; dan
b.
impor barang tersebut menyebabkan Kerugian.

Pasal 4

(1)
Besarnya Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam setinggi-tingginya sama dengan Marjin Dumping.
(2)
Besarnya Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam setinggi-tingginya sama dengan Subsidi Neto.

Pasal 5

Dalam hal Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan dapat dikenakan secara bersamaan, terhadap imporasi barang yang bersangkutan hanya dikenakan salah satu yang tertinggi di antara Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan.

Pasal 6

(1)
Untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi Barang Dumping dan Barang Mengandung Subsidi, menteri Perindustrian dan Perdagangan membentuk Komite Anti Dumping Indonesia yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Komite.
(2)
Komite dipimpin oleh seorang Ketua dan beranggotakan unsur-unsur dari:
a.
Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
b.
Departemen Keuangan; dan
c.
Departemen atau lembaga non departemen terkait lainnya.

Pasal 7

(1)
Komite bertugas:
a.
melakukan penyelidikan terhadap Barang Dumping dan Barang Mengandung Subsidi;
b.
mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi;
c.
mengusulkan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan;
d.
melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan; dan
e.
membuat laporan pelaksanaan tugas.
(2)
Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 8

(1)
Industri Dalam Negeri dapat mengajukan permohonan kepada Komite untuk melakukan penyelidikan atas barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
(2)
Dalam waktu paling lama tiga puluh hari sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berdasarkan hasil penelitian serta bukti yang diajukan, Komite memberikan keputusan:
a.
menolak, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan; atau
b.
menerima dan memulai penyelidikan, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang harus dipenuhi oleh pemohon ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 9

Komite dapat melakukan penyelidikan atas barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi tanpa adanya permohonan dari Industri Dalam Negeri.

Pasal 10

Keputusan Komite untuk memulai penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b atau terlebih dahulu diumumkan dan diberitahukan kepada Pihak yang berkepentingan.

Pasal 11

(1)
Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam harus diakhiri dalam waktu dua belas bulan sejak keputusan dimulainya penyelidikan.
(2)
Dalam hal tertentu, batas pengakhiran penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang menjadi selama-lamanya delapan belas bulan.

Pasal 12

(1)
Selambat-lambatnya dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam , Komite menyampaikan hasil akhir penyelidikan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan mengumumkan serta memberitahukan kepada Pihak yang Berkepentingan bahwa terbukti atau tidak terbukti adanya Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
(2)
Dalam hal dari hasil akhir penyelidikan terbukti adanya Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite menyampaikan besarnya Marjin Dumping dan/atau Subsidi Neto dan mengusulkan pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
(3)
Dalam hal dari hasil akhir penyelidikan tidak terbukti adanya Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 13

Dalam rangka penyelidikan Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi, Komite:
a.
memberitahukan kepada Pihak yang Berkepentingan mengenai informasi yang diperlukan dan memberikan kesempatan kepada Pihak yang Berkepentingan untuk menyampaikan bukti-bukti secara tertulis;
b.
memberikan kesempatan kepada eksportir atau produsen luar negeri untuk menyampaikan jawaban atas daftar pertanyaan sekurang-kurangnya dalam waktu tiga puluh hari;
c.
dapat memberikan bukti tertulis yang diterima dari salah satu pihak kepada Pihak yang Berkepentingan lainnya, dengan tetap menjaga kerahasiaannya;
d.
memberikan naskah lengkap permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada eksportir dan Pihak yang Berkepentingan di negara pengekspor, serta Pihak yang Berkepentingan lainnya yang memerlukan; dan
e.
memberikan kesempatan kepada semua Pihak yang Berkepentingan untuk membela kepentingannya dan saling bertemu guna memberikan argumentasi.

Pasal 14

(1)
Dalam rangka mengumpulkan dan memanfaatkan informasi, Komite:
a.
dapat menerima informasi secara lisan, dengan syarat pemberi informasi selanjutnya menyampaikan informasi tersebut secara tertulis untuk diketahui oleh Pihak yang Berkepentingan lainnya;

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.