Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1951 Tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun-anggaran 1949
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Menyimpang dari ayat terakhir dari "Indische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448 sebagaimana diubah dengan Staatsblad 1935 No. 1) menetapkan, bahwa terhadap anggaran belanja buat tahun 1949, dinas masih terbuka hingga 1 Januari dari tahun kedua yang berikut pada tahun dinas untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan menjalankan penerimaan, pelunasan dan pembayaran pengeluaran-pengeluaran.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari sesudah diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.